Berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Tidak terkecuali mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah menjalani hukuman 9 tahun dari tiga kasus korupsi.
Gagasan dan saran mantan bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa terkait efisiensi anggaran pemerintah dengan digitalisasi program ditanggapi Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, tanpa ada saran gagasan Winasa sebenarnya sudah dijalankan.
Kendati berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Negara, mantan Bupati Jembrana dengan sejumlah prestasi I Gede Winasa, 72, tetap memantau dan mengkritik pemerintah kabupaten Jembrana.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menemui ayahnya yang juga mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di Rutan Kelas II B Negara, Rabu (17/8). Pertemuan itu seusai upacara dan pemberian remisi umum kepada napi dalam rangka hari kemerdekaan.