DENPASAR – Musuh besarmu adalah teman dekatmu. Ungkapan lawas itu dialami oleh Nofrizal. Ini setelah telepon seluler (ponsel) milik pria 20 tahun itu dimaling
anak di bawah umur yang tak lain temannya sendiri, atas nama Okky Setiawan alias Molen, 17,; M. Nasirul Amman, 16; dan Sinyo (DPO).
Ceritanya, pada Selasa 12 Juni 2018 sekitar pukul 15.00, korban bersama temannya minum di kamar kosnya di Pondok Taman No 26, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Acara minum-minum itu berlangsung hingga Rabu (13/6) pukul 03.00. Rupanya kondisi korban tertidur itu dimanfaatkan oleh ketiga pelaku.
“Usai minum korban tertidur. Korban bangun pukul 10.00. Saat bangun itulah korban melihat HP miliknya sudah hilang,” terang Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya kemarin.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Densel. Tim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadiatmika dan Panit II Reskrim Iptu Nyoman Laba memburu ketiga pelaku.
Pada Jumat (16/11) tim mendapat informasi bahwa tersangka Okky berada di rumahnya di Jalan Kedayunan, Desa Kabat, Banyuwangi.
Berdasar informasi tersebut tim mengarah ke lokasi dengan dibantu opsnal Polres Banyuwangi.
“Setelah di lokasi tersangka kami amankan. Dari interogasi awal tersangka juga mengakui melakukan pencurian satu buah HP merek Andomax di Jalan Raya Sesetan pada malam hari,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Annam diamankan di rumahnya di Jalan Pulau Bangka Gg. IV. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Densel guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Sinyo masih DPO. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, dan uang hasil penjualan Rp 1,3 juta