DENPASAR – Berkas I Wayan Siki, pembunuh berdarah dingin yang menghabisi temannya sesama juru parkir di halaman Kantor Tiki, Jalan Kapten Regug, Denpasar, beberapa waktu lalu, resmi dilimpahkan ke Kejari Denpasar, kemarin (22/11). P
ria paro baya yang saat ditangkap polisi mengenakan kaus oblong bertuliskan “Sing Demen Ruwet” itu terancam hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menjerat pria 65 tahun itu dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340, 338, dan Pasal 351 KUHP.
Di antara tiga pasal tersebut, Pasal 340 ancaman hukumannya paling berat. Yakni hukuman mati karena merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.
I Wayan Siki mengaku sengaja menyiapkan pisau dari rumah untuk menusuk korbannya I Ketu Pasek Mas, 47.
Sedangkan Pasal 338 ancaman hukumannya lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. Dan, Pasal 351 ancaman hukumannya paling rendah, yakni 7 tahun penjara.
Jika melihat kronologi kejadian, pasal yang berpeluang menjerat Siki adalah Pasal 340 dan 338. Ini karena ada unsur kesengajaan dan terencana.
“Kami usahakan segera, mungkin satu atau dua minggu kami limpahkan ke PN agar bisa disidangkan,” ujar Kasipidum Kejari Kota Denpasar, Arief Wirawan.
Siki dikawal polisi dari Polsek Dentim saat pelimpahan tahap II kemarin. Kejari Denpasar memercayakan Putu Oka Surya Atmaja sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas lengkap, Siki langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Siki Sendiri menunjukkan ekspresi yang berbeda saat dilimpahkan.
Bapak tiga anak itu tidak lagi cuek seperti saat diekspose di Polsek Denpasar Timur (Dentim) sesaat setelah pembunuhan.
Saat diekspose, di hadapan awak media Siki terlihat dingin dengan mengacungkan jempolnya ke kamera. Bahkan, Siki mengaku siap dihukum mati karena sudah puas bisa membunuh korban.
“Saya sakit hati dan marah serta berniat membunuhnya, karena dalam SMS itu lahan parkir itu akan dikuasainya (korban) dibawah naungan pecalang,” ucap Siki usai ditangkap polisi.
Siki mengaku jika dirinya yang mengajak korban bekerja memungut parkir di TKP. Sebab dia merasa kasihan dengan korban yang tidak memiliki pekerjaan serta uang.
Siki telah bekerja selama 4 tahun di lokasi. Sementara, korban sekitar setahun belakangan. Dilanjutkannya, setiap hari tersangka menyetor Rp 50 ribu ke PD Parkir.
Sedangkan sisanya dibagi dua dengan korban. “Kurang baik apa lagi saya ? Saya siap dihukum mati. Anak saya tiga dan istri saya sudah ada yang ngurus. Saya puas setelah menghabisinya,” cetusnya dengan nada kesal.