26.4 C
Jakarta
24 November 2024, 0:37 AM WIB

Gara-Gara Sabhu, Bos Aluminium Bangkrut Setelah Diganjar 4 Tahun

NEGARA – Fahrul Anhar alias Rul, pengusaha aluminium asal Kelurahan Lelateng, ini hanya bisa pasrah.

Ia juga terancam bangkrut dan tak bisa menjalankan usahanya.

Pria yang sebelumnya tertangkap karena kasus narkoba, ini Rabu (28/11) diganjar 4 tahun penjara.

Bahkan, bukan hanya hukuman penjara, Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha juga mengganjar Fahrul dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

 

Sesusai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Anhar alias Ruldengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta subside 4 bulan penjara,”tandas Ketua Majelis hakim Yuliartha di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (28/11).

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan piker-pikir.

Diketahui, bergulirnya kasus ini berawal dari penangkapan Fahrul, pada Jumat (3/8) lalu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana.

Usai ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat 0,15 gram netto.

Setelah diinterograsi, sabhu itu diperoleh terdakwa seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon.

“Saya hanya ambil tempelan. Saya tidak pernah ketemu orangnya, “ungkapnya melas saat itu.

NEGARA – Fahrul Anhar alias Rul, pengusaha aluminium asal Kelurahan Lelateng, ini hanya bisa pasrah.

Ia juga terancam bangkrut dan tak bisa menjalankan usahanya.

Pria yang sebelumnya tertangkap karena kasus narkoba, ini Rabu (28/11) diganjar 4 tahun penjara.

Bahkan, bukan hanya hukuman penjara, Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha juga mengganjar Fahrul dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

 

Sesusai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Anhar alias Ruldengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta subside 4 bulan penjara,”tandas Ketua Majelis hakim Yuliartha di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (28/11).

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan piker-pikir.

Diketahui, bergulirnya kasus ini berawal dari penangkapan Fahrul, pada Jumat (3/8) lalu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana.

Usai ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat 0,15 gram netto.

Setelah diinterograsi, sabhu itu diperoleh terdakwa seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon.

“Saya hanya ambil tempelan. Saya tidak pernah ketemu orangnya, “ungkapnya melas saat itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/