Seorang pria bernama Rahmat ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di depan Villa Keraton jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung pada Senin (24/10/2022).
Sidang berjalan menarik setelah Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, selaku pengacara Gung Panji menyatakan bahwa tuntutan JPU Kejati Bali terlalu mengada-ada serta mengesampingkan fakta persidangan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melalui pengacaranya Henry Yosodiningrat membantah telah mengkonsumsi narkoba. Dia bahkan berani bersumpah atas nama Tuhan tidak melakukan hal tersebut.
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Adam Nathaniel Reuchental, 36, masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Bali. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami jaringan narkoba Adam Nathaniel di Bali.
Berawal dari keterangan salah satu pelaku berinisial yang D (Doddy Prawiranegara) menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu.
ADA yang menarik dari pengungkapan sindikat narkoba yang melibatkan jenderal polisi dengan dua bintang di pundak yakni Irjen Pol Teddy Minahasa. Selain Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur, itu ternyata ada satu nama perwira polisi dengan pangkat AKBP yakni Doddy Prawiranegara, SH, SIK, MH.
Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Buleleng. Buktinya saat proses pemusnahan barang bukti perkara pidana, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terkait dengan kasus narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di Buleleng menunjukkan tren peningkatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Buleleng hingga kini terus menerima warga yang mengajukan permohonan rehabilitasi secara sukarela. Jumlahnya pun sudah lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu
Tim petugas kemudian melakukan pemantauan di TKP.
Lalu, Senin 19 September 2022 diketahui dua pria berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di lokasi, sekitar pukul 21.30. Petugas langsung melakukan penggerebekan.
Lima terdakwa peredaran ganja jaringan Jawa-Bali, Gede Agus Surya Pratama,20, Rizal Bahri 21, Virginiawan Rivandi,26, Moh Zainuri Faqih,21, dan AA Oky Hartawan Pradnyana,21, dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun. Para terdakwa terbukti memiliki barang bukti (BB) ganja seberat 3 Kilogram.