32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:38 PM WIB

Kasus Korupsi Pengelolaan Pura Ulun Danu, Dua Pengempon Diperiksa

RadarBali.com – Dugaan penyelewengan dana pah-pahan (bagi hasil) pengelolaan Pura Ulun Danu Beratan terus digeber penyidik Polres Tabanan. Seperti Selasa kemarin, dua pengempon pura tersebut diperiksa. Yakni Bendesa Adat Pemuteran, Wayan Nada dan Bendesa Adat Gelogor I Wayan Suwitra.

“Ada 25 pertanyaan untuk kedua saksi,” kata kuasa hukum DTW Ulun Danu Beratan dan Pengempon Pura Ulun Danu Beratan I Nengah Parwata dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung dari Pukul 10.00 sampai 12.30. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail pertanyaan yang diarahkan kepada kedua saksi. Jelasnya, penyidik ingin melengkapi berkas dugaan penyelewengan yang dilaporkan mencapai Rp37,5 miliar tersebut.

Katanya, pemeriksaan kemungkinan akan terus dilakukan penyidik dengan memanggil berbagai pihak. Sebab, berkas perkara belum final.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Jaya Widia juga mengakui pemanggilan terhadap sejumlah saksi masih dibutuhkan. Dia pun belum bisa menjelaskan banyak informasi terkait hasil penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Kami akan memanggil saksi lagi,” katanya.

meski demikian, dari informasi kemarin, laporan kasus ini dipecah jadi tiga. Dugaan penggelapan dana pah-pahan ditangani dua unit, penyelewengan bantuan dari Pemkab Tabanan sebesar Rp 150 juta oleh Unit III, dan pemalsuan surat ditangani unit I Satreskrim Polres Tabanan.

RadarBali.com – Dugaan penyelewengan dana pah-pahan (bagi hasil) pengelolaan Pura Ulun Danu Beratan terus digeber penyidik Polres Tabanan. Seperti Selasa kemarin, dua pengempon pura tersebut diperiksa. Yakni Bendesa Adat Pemuteran, Wayan Nada dan Bendesa Adat Gelogor I Wayan Suwitra.

“Ada 25 pertanyaan untuk kedua saksi,” kata kuasa hukum DTW Ulun Danu Beratan dan Pengempon Pura Ulun Danu Beratan I Nengah Parwata dikonfirmasi usai pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung dari Pukul 10.00 sampai 12.30. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail pertanyaan yang diarahkan kepada kedua saksi. Jelasnya, penyidik ingin melengkapi berkas dugaan penyelewengan yang dilaporkan mencapai Rp37,5 miliar tersebut.

Katanya, pemeriksaan kemungkinan akan terus dilakukan penyidik dengan memanggil berbagai pihak. Sebab, berkas perkara belum final.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Jaya Widia juga mengakui pemanggilan terhadap sejumlah saksi masih dibutuhkan. Dia pun belum bisa menjelaskan banyak informasi terkait hasil penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Kami akan memanggil saksi lagi,” katanya.

meski demikian, dari informasi kemarin, laporan kasus ini dipecah jadi tiga. Dugaan penggelapan dana pah-pahan ditangani dua unit, penyelewengan bantuan dari Pemkab Tabanan sebesar Rp 150 juta oleh Unit III, dan pemalsuan surat ditangani unit I Satreskrim Polres Tabanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/