28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:26 PM WIB

Tipu Rp 1 Miliar, “Kontraktor Gadungan” Cantik Hanya Dituntut 10 Bulan

DENPASAR – Anak Agung Ayu Sri Wahyuni, 41, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1 miliar dengan korban Ni Nyoman Ayu Sunari, Senin (3/12) memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut perempuan yang bergelar Master Of Business Administration (MBA), ini dengan tuntutan ringan yakni 10 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, tuntutan pidana bagi terdakwa Sri Wahyuni, ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak Agung Ayu Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terang Jaksa Oka

Namun, sebelum membacakan surat tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.

Disebutkan selain sopan dalam persidangan, antara terdakwa dan korban Ni Nyoman Ayu Sunari sudah membuat surat perjanjian damai tanggal 19 November 2018 sebagaimana yang diperlihatkan dalam persidangan.

”Ketiga, terdakwa juga akan mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 500 juta dengan cara mencicil. Untuk tahap pertama, pada tanggal 19 November 2018 telah diserahkan kepada korban sebesar Rp 100 juta,”terang JPU.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, bergulirnya kasus ini berawal dari laporan korban Ni Nyoman Ayu Sunari yang mengaku tertipu sebesar  Rp 1 miliar.

Penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 28 Mei dan 3 Juli 2014. Berawal dari perkenalan antara korban terdakwa. Usai saling kenal, korban kemudian membeli mobil milik terdakwa pada Tahun 2013 silam.

Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki usaha bidang garment di Jalan Muding Indah X/1 X Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Pada saat itu usaha garment korban Ni Nyoman Ayu Sunari sedang lesu,” beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk mengajak korban mengalihkan usaha garmen menjadi Apartement.

“Terdakwa kemudian mengajak korban untuk melihat-lihat apertemen Sperenza Residance di daerah Jalan Mahendradata Denpasar.

Bahwa terdakwa mengaku kepada korban sebagai kontraktor yang sudah membangun villa dan hotel termasuk membangun apertemen tersebut dan mengaku sebagai pemilik tersebut,”ujar Jaksa Oka. 

Masih dalam dakwaan Jaksa Oka, untuk menyakinkan korban, terdakwa mengatakan bahwa apartement selalu ramai dan dirinya yang akan melaksanakan pembangunan untuk mengubah garment milik korban menjadi apertemen serta akan membantu management apertemen tersebut jika sudah selesai dibagun.

Tak ayal, korban tertarik dengan usulan terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2014 dibuatlah surat perjanjian kontrak kerja antara korban dan terdakwa.

“Dimana sebagai tahap pembayaran tahap pertama pada tanggal 30 Mei 2014 korban telah mentransfer uang sejumlah Rp1 miliar ke rekening BCA milik terdakwa,” ujar Jaksa Oka. 

Selanjutnya, terdakwa juga meminta korban untuk membayar biaya yang akan digunakan untuk pemasangan listrik sebesar Rp100 ribu di garmen milik korban, yang kemudian korban transfer ke rekening terdakwa pada 3 Juli 2014.

“Bahwa sejak terdakwa menerima pembayaran untuk pemasangan listrik dari korban, sampai saat ini tidak pernah melakukan pemasangan listrik di garmen milik korban, dan terdakwa bukanlah kontraktor sebagaiamana yang terdakwa katakan kepada korban,”kata JPU. 

Sementara terkait uang sudah diterima terdakwa dari korban, telah terdakwa pergunakan untuk membeli bahan-bahan untuk melakukan pembangunan untuk mengubah garment menjadi apertemen.

Hanya saja, terdakwa tidak dapat menunjukan bahan-bahan tersebut kepada korban. 

DENPASAR – Anak Agung Ayu Sri Wahyuni, 41, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1 miliar dengan korban Ni Nyoman Ayu Sunari, Senin (3/12) memasuki agenda tuntutan.

Pada sidang yang digelar di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini menuntut perempuan yang bergelar Master Of Business Administration (MBA), ini dengan tuntutan ringan yakni 10 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, tuntutan pidana bagi terdakwa Sri Wahyuni, ini karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak Agung Ayu Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terang Jaksa Oka

Namun, sebelum membacakan surat tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa.

Disebutkan selain sopan dalam persidangan, antara terdakwa dan korban Ni Nyoman Ayu Sunari sudah membuat surat perjanjian damai tanggal 19 November 2018 sebagaimana yang diperlihatkan dalam persidangan.

”Ketiga, terdakwa juga akan mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 500 juta dengan cara mencicil. Untuk tahap pertama, pada tanggal 19 November 2018 telah diserahkan kepada korban sebesar Rp 100 juta,”terang JPU.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, bergulirnya kasus ini berawal dari laporan korban Ni Nyoman Ayu Sunari yang mengaku tertipu sebesar  Rp 1 miliar.

Penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 28 Mei dan 3 Juli 2014. Berawal dari perkenalan antara korban terdakwa. Usai saling kenal, korban kemudian membeli mobil milik terdakwa pada Tahun 2013 silam.

Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki usaha bidang garment di Jalan Muding Indah X/1 X Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Pada saat itu usaha garment korban Ni Nyoman Ayu Sunari sedang lesu,” beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk mengajak korban mengalihkan usaha garmen menjadi Apartement.

“Terdakwa kemudian mengajak korban untuk melihat-lihat apertemen Sperenza Residance di daerah Jalan Mahendradata Denpasar.

Bahwa terdakwa mengaku kepada korban sebagai kontraktor yang sudah membangun villa dan hotel termasuk membangun apertemen tersebut dan mengaku sebagai pemilik tersebut,”ujar Jaksa Oka. 

Masih dalam dakwaan Jaksa Oka, untuk menyakinkan korban, terdakwa mengatakan bahwa apartement selalu ramai dan dirinya yang akan melaksanakan pembangunan untuk mengubah garment milik korban menjadi apertemen serta akan membantu management apertemen tersebut jika sudah selesai dibagun.

Tak ayal, korban tertarik dengan usulan terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2014 dibuatlah surat perjanjian kontrak kerja antara korban dan terdakwa.

“Dimana sebagai tahap pembayaran tahap pertama pada tanggal 30 Mei 2014 korban telah mentransfer uang sejumlah Rp1 miliar ke rekening BCA milik terdakwa,” ujar Jaksa Oka. 

Selanjutnya, terdakwa juga meminta korban untuk membayar biaya yang akan digunakan untuk pemasangan listrik sebesar Rp100 ribu di garmen milik korban, yang kemudian korban transfer ke rekening terdakwa pada 3 Juli 2014.

“Bahwa sejak terdakwa menerima pembayaran untuk pemasangan listrik dari korban, sampai saat ini tidak pernah melakukan pemasangan listrik di garmen milik korban, dan terdakwa bukanlah kontraktor sebagaiamana yang terdakwa katakan kepada korban,”kata JPU. 

Sementara terkait uang sudah diterima terdakwa dari korban, telah terdakwa pergunakan untuk membeli bahan-bahan untuk melakukan pembangunan untuk mengubah garment menjadi apertemen.

Hanya saja, terdakwa tidak dapat menunjukan bahan-bahan tersebut kepada korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/