28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:22 PM WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Kuat Jaksa Pembunuh Anak Pilih Kasasi…

GIANYAR – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali  terkait kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, tidak membuat jaksa puas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menyatakan kasasi atas putusan PT Bali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman 4,5 tahun itu.

Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu diajukan melalui PN Gianyar.

“Setelah penyampaian kasasi, maka kami diberikan kesempatan 14 hari untuk membuat memori kasasi,” ujar Gusti Agung Puger.

Untuk memori kasasi sedang dirangkum oleh JPU Echo Pasodung. “Kalau nanti sore jadi, langsung kami ajukan memori kasasinya. Itu jaksanya yang membuat,” jelas Agung Puger.

Upaya kasasi ditempuh jaksa lantaran putusan PT tidak sesuai dari apa yang dituntut jaksa. “Kami menuntut pasal pembunuhan berencana berdasar KUHP.

Tapi, hakim berpendapat lain (memvonis UU Perlindungan Anak, red). Tapi, ke publik kami sampaikan secara umum saja. Isi memori kasasi itu teknis,” jelasnya.

Puger mengaku akan ada tambahan dalam memori kasasi itu. “Tapi kami tidak bisa berikan statement untuk itu.

Yang jelas, kami diberikan hak oleh negara. Selaku wakil negara, kami berhak mengajukan kasasi,” jelasnya.

Puger mengaku, siapa pun berhak mengajukan kasasi untuk mencari keadilan. “Begitu juga kalau terdakwa tidak puas. Dia punya hak banding dan kasasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai peluang di tingkat Mahkamah Agung, Puger tidak mau berandai-andai.

“Ini bukan pertandingan bola, di PN dan PT hasilnya begitu. Tapi, kami punya pertimbangan dan punya keyakinan,” jelasnya.

Kata Puger, tuntutan jaksa itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, bahkan sudah dibuktikan di pengadilan.

“Nggak ada kami karang-karang buat tuntutan. Itu sesuai pembuktian di pengadilan. Kami punya keyakinan pakai pasal itu (pembunuhan berencana, red). Namun hakim berpendapat berbeda,” ungkapnya.

 

GIANYAR – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali  terkait kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, tidak membuat jaksa puas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menyatakan kasasi atas putusan PT Bali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman 4,5 tahun itu.

Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu diajukan melalui PN Gianyar.

“Setelah penyampaian kasasi, maka kami diberikan kesempatan 14 hari untuk membuat memori kasasi,” ujar Gusti Agung Puger.

Untuk memori kasasi sedang dirangkum oleh JPU Echo Pasodung. “Kalau nanti sore jadi, langsung kami ajukan memori kasasinya. Itu jaksanya yang membuat,” jelas Agung Puger.

Upaya kasasi ditempuh jaksa lantaran putusan PT tidak sesuai dari apa yang dituntut jaksa. “Kami menuntut pasal pembunuhan berencana berdasar KUHP.

Tapi, hakim berpendapat lain (memvonis UU Perlindungan Anak, red). Tapi, ke publik kami sampaikan secara umum saja. Isi memori kasasi itu teknis,” jelasnya.

Puger mengaku akan ada tambahan dalam memori kasasi itu. “Tapi kami tidak bisa berikan statement untuk itu.

Yang jelas, kami diberikan hak oleh negara. Selaku wakil negara, kami berhak mengajukan kasasi,” jelasnya.

Puger mengaku, siapa pun berhak mengajukan kasasi untuk mencari keadilan. “Begitu juga kalau terdakwa tidak puas. Dia punya hak banding dan kasasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai peluang di tingkat Mahkamah Agung, Puger tidak mau berandai-andai.

“Ini bukan pertandingan bola, di PN dan PT hasilnya begitu. Tapi, kami punya pertimbangan dan punya keyakinan,” jelasnya.

Kata Puger, tuntutan jaksa itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, bahkan sudah dibuktikan di pengadilan.

“Nggak ada kami karang-karang buat tuntutan. Itu sesuai pembuktian di pengadilan. Kami punya keyakinan pakai pasal itu (pembunuhan berencana, red). Namun hakim berpendapat berbeda,” ungkapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/