SINGARAJA – Pelarian berbulan-bulan Ketut Muhammad Zaini alias Zaini alias Zalik, 21, buron kakap pelaku begal dan penjambretan yang sempat meresahkan warga Singaraja, akhirnya berakhir.
Pemuda asal Pegayaman, ini akhirnya ditangkap tim buser Polres Buleleng. Ia ditangkap atas sederet kasus yang terjadi di Singaraja beberapa waktu lalu.
Tak hanya dibekuk, pelaku yang sempat berusaha kabur dan sempat sembunyi di pesantren, ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Rabu (5/12) menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan ini, menyusul adanya laporan dari korban, Luh Ayu Paramita Ulandari, 22, warga Kelurahan Banjar Tegal, pada Juni 2018 lalu.
Sesuai laporan, korban sempat mengaku dijambret di ruas Jalan Pahlawan, sekitar pukul 12.00 siang.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati nama Zalik.
Polisi sudah sempat menyambangi rumahnya di Pegayaman. Hanya saja, saat itu ia lebih dulu kabur ke Pulau Jawa.
Selama beberapa bulan polisi mengobok-obok wilayah Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap pada Jumat (30/11) pekan lalu di Jalan Tawang Kecamatan Singo Juruh, Banyuwangi.
Saat hendak ditangkap, ia masih berusaha kabur.
Alhasil polisi menembak kaki kanan Zalik.
“Dia sudah mau ditangkap di rumahnya, tapi lebih dulu kabur dan sembunyi di pesantren. Akhirnya kami tangkap di Banyuwangi,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Rabu (5/12).
Dari hasil pengembangan polisi, Zalik diduga bertanggungjawab terhadap enam kasus penjambretan di Kota Singaraja.
Lokasinya pun beragam, mulai dari Jalan Pahlawan, Jalan Parikesit, Jalan Bisma, Jalan Dewi Sartika Selatan, Jalan Rajawali, dan Jalan Laksamana.
Tersangka Zalik juga sempat membobol rumah kost di Desa Sambangan dan di Jalan Bisma.
Dia juga mengaku sempat melakukan aksi penjambretan di wilayah Denpasar pada tahun 2014 silam. Rata-rata barang yang diincar adalah ponsel maupun laptop.
“Kejahatannya dia ini sangat meresahkan. Biasanya korbannya ibu-ibu atau mahasiswa yang sendirian dan kelihatan lengah. Begitu ada kesempatan, langsung tas atau HPnya itu diambil,” jelas Suratno.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.