25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:44 AM WIB

Kebut Kasus Penipuan Rp 150 M, Tiga Jaksa Senior Garap Sudikerta

DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terus dikebut.

Menurut informasi, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

SPDP ini juga sudah diterima oleh Kejati Bali beberapa hari setelah penetapan Sudikerta sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu.

Kejati Bali sendiri sudah menyiapkan tiga orang jaksa untuk “menggarap” kasus Sudikerta. “Tiga jaksa ini sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar.

Tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus.

Untuk di ketahui, di Kejati Bali tiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani kasus besar.

Ketiga jaksa ini akan melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Untuk kapan waktu pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.

“Kami masih menunggu dari kepolisian. Tunggu saja, nanti kami informasukan,” imbuh jaksa asal Manado itu.

 

DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terus dikebut.

Menurut informasi, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

SPDP ini juga sudah diterima oleh Kejati Bali beberapa hari setelah penetapan Sudikerta sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu.

Kejati Bali sendiri sudah menyiapkan tiga orang jaksa untuk “menggarap” kasus Sudikerta. “Tiga jaksa ini sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar.

Tiga jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus.

Untuk di ketahui, di Kejati Bali tiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani kasus besar.

Ketiga jaksa ini akan melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Untuk kapan waktu pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.

“Kami masih menunggu dari kepolisian. Tunggu saja, nanti kami informasukan,” imbuh jaksa asal Manado itu.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/