DENPASAR – WALHI Bali mengajukan gugatan terkait sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, pada Senin (10/12) siang.
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyatakan, pihaknya memberikan berkas terkait gugatan sengketa informasi
terhadap PT. Pelindo III cabang Benoa kepada Widiana Kepakisan selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Untung Pratama menjelaskan bahwa gugatan ini ditunjukkan kepada PT.Pelindo III cabang Benoa sebab permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT. Pelindo III cabang Benoa.
“Bahkan, hingga WALHI Bali mengirimkan surat keberatan, PT.Pelindo III cabang Benoa, juga tidak menanggapi tindakan tersebut,” ujarnya.
Terkait surat permohonan informasi publik, PT. Pelindo III cabang Benoa telah menerima pada tanggal 28 September 2018 dan surat pernyataan keberatan oleh WALHI Bali telah diterima pada tanggal 16 Oktober 2018.
“Informasi yang kami minta kepada pihak PT. Pelindo III cabang Benoa ialah izin lokasi, izin pelaksanaan kerangka acuan ANDAL,
kerangka acuan AMDAL, RKL-RPL dan izin lingkungan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III cabang Benoa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Untung menyayangkan sikap Pelindo III Cabang Benoa yang tidak menanggapi Permohonan Informasi Publik WALHI Bali.
Padahal, sebagai badan publik, Pelindo III tidak memiliki itikad untuk menjelaskan ke masyarakat terkait aktifitas reklamasi yang dilakukannya.
“Setidak-tidaknya, sebagai badan publik Pelindo wajib menanggapi surat yang kami kirimkan. Saya sangat menyayangkan itikad tidak baik yang dilakukan Pelindo III dengan tidak menjawab surat permohonan informasi publik WALHI Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Bali, Widiana Kepakisan menyatakan akan segera mengkoreksi sengketa informasi yang diajukan oleh WALHI Bali untuk melihat segala kelengkapannya.
“Setelah saya baca sepintas, saya rasa semuanya sudah cukup dan artinya sudah layak menjadi sebuah sengketa” terangnya.
Lanjutnya, apabila sudah lengkap maka akan diregister menjadi sengketa dan paling lambat 14 hari harus sudah mulai sidang.
Widiana juga menambahkan bahwa dalam lampiran peraturan Komisi Informasi PT.Pelindo III cabang Benoa merupakan badan publik,
dan informasi yang dimohonkan oleh WALHI Bali kepada PT.Pelindo III cabang Benoa termasuk Informasi berdasarkan permohonan. “Jadi kalau ada yang minta maka harus diberikan” imbuhnya.