29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 21:04 PM WIB

Tertangkap, Tiga WNA Buronan Kakap Segera Diekstradisi Dari Bali

DENPASAR-Proses ekstradisi segera dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tiga warga negara asing (WNA) buronan kakap kasus penipuan.

 

Ketiga WNA itu masing-masing Han Dongheon asal Korea; Robert lleyton Smidl asal Republik Ceko; dan Aleksandra Nevodnichaia asal Rusia.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di Polda Bali, Rabu (12/12) sore menjelaskan, ketiga WNA itu merupakan tiga buron kasus penipuan di negaranya masing-masing.

 

Ketiganya ditangkap dan diekstradisi oleh Polda Bali sesuai permintaan red notice dari masing-masing negara asal mereka.

 

Dijelaskan, sebelum diekstradisi, lanjut Sugeng, para buron, yakni Han Dongheon asal Korea ini ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai oleh pihak Imigrasi.

 

Pemilik Paspor Nomor. M37492624 itu ditangkap petugas sesaat setelah menjejakkan kaki di Bali.

 

Sesuai catatan, Hang Dongheon ditangkap atas keterlibatan kasus dugaan penipuan senilai USD 2.500.000 di negaranya.

 

Kedua, yakni Robert lleyton Smidl. Pria asing dengan Nomor paspor 4138357 asal; Ceko ini ditangkap di Jalan Tukad Balian No. 178, Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Dan yang terakhir adalah Aleksandra Nevodnichaia. Perempuan asing dengan paspor 728253279 ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak bersembunyi di Bali pada 1 Desember 2018 lalu.

 

Sesuai catatan, Aleksandra diduga terlibat kasus penipuan sebesar RUB 4.373.570 di negaranya. 

 

“Mereka akan dipulangkan sesuai dengan red notice yang kami terima,” kata AKBP Sugeng Sudarso

 

Dijelaskannya, terkait tersangka Aleksandra Nevodnichaia, Polda Bali menerima red notice pada tanggal 28 Oktober 2018 dari Mabes Polri.

DENPASAR-Proses ekstradisi segera dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tiga warga negara asing (WNA) buronan kakap kasus penipuan.

 

Ketiga WNA itu masing-masing Han Dongheon asal Korea; Robert lleyton Smidl asal Republik Ceko; dan Aleksandra Nevodnichaia asal Rusia.

 

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso di Polda Bali, Rabu (12/12) sore menjelaskan, ketiga WNA itu merupakan tiga buron kasus penipuan di negaranya masing-masing.

 

Ketiganya ditangkap dan diekstradisi oleh Polda Bali sesuai permintaan red notice dari masing-masing negara asal mereka.

 

Dijelaskan, sebelum diekstradisi, lanjut Sugeng, para buron, yakni Han Dongheon asal Korea ini ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai oleh pihak Imigrasi.

 

Pemilik Paspor Nomor. M37492624 itu ditangkap petugas sesaat setelah menjejakkan kaki di Bali.

 

Sesuai catatan, Hang Dongheon ditangkap atas keterlibatan kasus dugaan penipuan senilai USD 2.500.000 di negaranya.

 

Kedua, yakni Robert lleyton Smidl. Pria asing dengan Nomor paspor 4138357 asal; Ceko ini ditangkap di Jalan Tukad Balian No. 178, Sidakarya, Denpasar Selatan.

 

Dan yang terakhir adalah Aleksandra Nevodnichaia. Perempuan asing dengan paspor 728253279 ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak bersembunyi di Bali pada 1 Desember 2018 lalu.

 

Sesuai catatan, Aleksandra diduga terlibat kasus penipuan sebesar RUB 4.373.570 di negaranya. 

 

“Mereka akan dipulangkan sesuai dengan red notice yang kami terima,” kata AKBP Sugeng Sudarso

 

Dijelaskannya, terkait tersangka Aleksandra Nevodnichaia, Polda Bali menerima red notice pada tanggal 28 Oktober 2018 dari Mabes Polri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/