33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:00 PM WIB

Bali Barat Dalam Ancaman, 109 Hektare Hutan Mulai Kritis Karena Ini…

NEGARA – Setiap banjir terjadi di wilayah Jembrana, kawasan hutan yang berada di wilayah utara Jembrana selalu menjadi kambing hitam karena kondisinya yang kritis.

Dari total 38 ribu hektare hutan lindung yang berada di Jembrana, sekitar 109 hektar kritis karena illegal logging dan alih fungsi hutan.

Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHBali Barat Agus Subianto, hutan yang berada di wilayah Jembrana seluas 38.000 hektar,

dari luas hutan tersebut terdiri dari hutan lindung 34.000 hutan, produksi terbatas 2.300 hektar dan hutan produksi 63 hektare.

Dalam hutan juga terbagi dua, yakni blok inti dan blok pemanfaatan. Blok pemanfaatan ada pengelolaan bersama masyarakat dengan skema perhutanan sosial,

yakni hutan desa pengelolaan bersama masyarakat izinnya yang memberikan Menteri Lingkungan Hidup pada pemerintah desa yang jumlahnya sebanyak 8 desa mendapat surat keputusan (SK).

“Kemudian hutan sosial kedua kemitraan kehutanan,” jelasnya. Dalam rangka pengelolaan hutan bersama masyarakat, lanjutnya,

ada empat yang bisa dilakukan di antaranya pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, skema penyerapan karbon.

“Upaya yang dilakukan adalah ini merupakan program nasional bisa menjadi solusi. Ke depan tidak ada lagi tidak menebang hutan,

pohon kayu tidak diambil kayunya, itu bagan dari melaksanakan tugas memperbaiki hutan bersama masyarakat,” ungkapnya.

Agus mengakui sampai saat ini penebangan hutan dan alih fungsi hutan di Jembrana sangat parah.

Upaya represif pada pelaku penebangan hutan dan pengerjaan kawasan tetap tidak bisa menjawab masalah hutan ini. Dari 38 ribu hektar hutan ini, yang mengalami kerusakan lahan kritis 109 hektar.

Jumlah ini menurun dari tahun 2013 lalu, sebanyak 380 hektar. Jumlah lahan kritis ini berkurang karena indikator dalam pelaksanaan menilai kawasan sekarang penutupan lahan,

berbeda dengan sebelumnya di mana ketika ada penanaman durian, pala dan pohon lain dianggap sebagai tindak pidana.

“Dengan peraturan sekarang, terobosan bisa menjawab konflik, kewajiban dan hak jelas,” ungkap Agus.

Dengan konsep pemanfaatan hutan oleh desa diharapkan hutan lestari.

Namun demikian, jika  dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan tidak sesuai izin akan dicabut sepihak.

“Dalam rangka pengelolaan hutan ke depan optimis, karena regulasi sudah ada kalau tidak tepat pelaksanaan bisa dicabut,” pungkasnya

NEGARA – Setiap banjir terjadi di wilayah Jembrana, kawasan hutan yang berada di wilayah utara Jembrana selalu menjadi kambing hitam karena kondisinya yang kritis.

Dari total 38 ribu hektare hutan lindung yang berada di Jembrana, sekitar 109 hektar kritis karena illegal logging dan alih fungsi hutan.

Menurut Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHBali Barat Agus Subianto, hutan yang berada di wilayah Jembrana seluas 38.000 hektar,

dari luas hutan tersebut terdiri dari hutan lindung 34.000 hutan, produksi terbatas 2.300 hektar dan hutan produksi 63 hektare.

Dalam hutan juga terbagi dua, yakni blok inti dan blok pemanfaatan. Blok pemanfaatan ada pengelolaan bersama masyarakat dengan skema perhutanan sosial,

yakni hutan desa pengelolaan bersama masyarakat izinnya yang memberikan Menteri Lingkungan Hidup pada pemerintah desa yang jumlahnya sebanyak 8 desa mendapat surat keputusan (SK).

“Kemudian hutan sosial kedua kemitraan kehutanan,” jelasnya. Dalam rangka pengelolaan hutan bersama masyarakat, lanjutnya,

ada empat yang bisa dilakukan di antaranya pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, skema penyerapan karbon.

“Upaya yang dilakukan adalah ini merupakan program nasional bisa menjadi solusi. Ke depan tidak ada lagi tidak menebang hutan,

pohon kayu tidak diambil kayunya, itu bagan dari melaksanakan tugas memperbaiki hutan bersama masyarakat,” ungkapnya.

Agus mengakui sampai saat ini penebangan hutan dan alih fungsi hutan di Jembrana sangat parah.

Upaya represif pada pelaku penebangan hutan dan pengerjaan kawasan tetap tidak bisa menjawab masalah hutan ini. Dari 38 ribu hektar hutan ini, yang mengalami kerusakan lahan kritis 109 hektar.

Jumlah ini menurun dari tahun 2013 lalu, sebanyak 380 hektar. Jumlah lahan kritis ini berkurang karena indikator dalam pelaksanaan menilai kawasan sekarang penutupan lahan,

berbeda dengan sebelumnya di mana ketika ada penanaman durian, pala dan pohon lain dianggap sebagai tindak pidana.

“Dengan peraturan sekarang, terobosan bisa menjawab konflik, kewajiban dan hak jelas,” ungkap Agus.

Dengan konsep pemanfaatan hutan oleh desa diharapkan hutan lestari.

Namun demikian, jika  dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan tidak sesuai izin akan dicabut sepihak.

“Dalam rangka pengelolaan hutan ke depan optimis, karena regulasi sudah ada kalau tidak tepat pelaksanaan bisa dicabut,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/