NEGARA – I Komang Sastika alias IKS, 37, paman yang tega setubuhi ponakannya sendiri hingga hamil, Senin (17/12) menjalani sidang tuntutan di PN Negara.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut dari Kejari Jembrana akhirnya menuntut terdakwa Sastika dengan hukuman pidana selama 10 tahun, denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan.
Seperti dibenarkan Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma. Didampingi jaksa penutut umum Ivan Praditya Putra, Wiraguna menyatakan, bahwa tuntutan bagi terdakwa Sastika, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Adapun menurut Wiraguna, pertimbangan memberatkan hukuman bagi terdakwa karena antara terdakwa dengan korban masih memiliki hubungan keravat “Hukuman yang memberatkan salah satunya karena masih ada hubungan keluarga,” tegas Wiraguna.
Meski terdakwa meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji, dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, jaksa penutut umum tetap dengan tuntutannya.
Diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu.
Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.
Kasus hamilnya siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.
Curiga dengan korban, pihak sekolah pun kemudian mencari kabar mengenai siswinya tersebut.
Setelah didatangi ke rumah, pihak sekolah mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni terdakwa. Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.