Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Seorang ibu di Jalan Pidada, Denpasar Utara berinisial MA,34, melaporkan tetangga kosnya ke polisi dengan tuduhan melakukan aksi bejat terhadap putrinya. Terlapornya inisial IS alias Om, 30.