27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 16:46 PM WIB

Pasutri Pengimpor SS Hampir Sekilo Dari Bangkok Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Nunu Ahmad Matin alias Farhat, 28, dan Yulia Fahrani alias Yuli, 25, pasangan suami istri (pasutri) pengimpor sabu-sabu (SS) asal Bangkok, Thailand seberat 976,82 gram atau nyaris 1 kilogram, Kamis (20/12) menjalani sidang perdana.

 Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusiana Bida di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawosada  mendakwa keduanya dengan akumulatif alternatif.

Yakni dakwaan alternatif pertama, Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika;

atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,

dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dengan ancaman paling lama hukuman mati.

“Terdakwa I dan II tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi,” tegas JPU saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut diterangkan JPU, Farhat (terdakwa I) dan Yuli (terdakwa II) melakukan permufakatan jahat pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 17.00.

Bertempat di Jalan Gunung Soputan 1 Nomor 88A, Denpasar Barat.

Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyaurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa paket sabu.

Penangkapan terdakwa berawal pada Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 bertempat di TPS PT Jas Bandara Ngurah Rai. Saat itu petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Bangkok, Thailand, dengan jasa pengiriman DHL Express, dengan nomor pengiriman HAWB/CN:4156971151 atas nama penerima Lia, beralamat di Soputan Residance di Jalan Gunung Soputan 1 Nomor 88A,.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 27 tas wanita yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembuyinkan dalam lipatan pegangan tangan tas.

Setelah dilakukan pengujian pendahuluan mengindikasikan contoh uji mengandung metamfetamina.

Selanjutnya atas uraian surat dakwaan JPU, pihak terdakwa II menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya terdakwa II mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.

“Kami mengajukan eksepsi karena berkas terdakwa II dijadikan satu dengan terdakwa I. Menurut kami harusnya dipisah,” tukas pengacara terdakwa.

DENPASAR – Nunu Ahmad Matin alias Farhat, 28, dan Yulia Fahrani alias Yuli, 25, pasangan suami istri (pasutri) pengimpor sabu-sabu (SS) asal Bangkok, Thailand seberat 976,82 gram atau nyaris 1 kilogram, Kamis (20/12) menjalani sidang perdana.

 Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusiana Bida di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawosada  mendakwa keduanya dengan akumulatif alternatif.

Yakni dakwaan alternatif pertama, Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika;

atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,

dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dengan ancaman paling lama hukuman mati.

“Terdakwa I dan II tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi,” tegas JPU saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut diterangkan JPU, Farhat (terdakwa I) dan Yuli (terdakwa II) melakukan permufakatan jahat pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 17.00.

Bertempat di Jalan Gunung Soputan 1 Nomor 88A, Denpasar Barat.

Kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyaurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa paket sabu.

Penangkapan terdakwa berawal pada Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 bertempat di TPS PT Jas Bandara Ngurah Rai. Saat itu petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Bangkok, Thailand, dengan jasa pengiriman DHL Express, dengan nomor pengiriman HAWB/CN:4156971151 atas nama penerima Lia, beralamat di Soputan Residance di Jalan Gunung Soputan 1 Nomor 88A,.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 27 tas wanita yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembuyinkan dalam lipatan pegangan tangan tas.

Setelah dilakukan pengujian pendahuluan mengindikasikan contoh uji mengandung metamfetamina.

Selanjutnya atas uraian surat dakwaan JPU, pihak terdakwa II menyatakan keberatan. Melalui kuasa hukumnya terdakwa II mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.

“Kami mengajukan eksepsi karena berkas terdakwa II dijadikan satu dengan terdakwa I. Menurut kami harusnya dipisah,” tukas pengacara terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/