DENPASAR – Kicauan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi baru reklamasi Teluk Benoa membuat geram ForBALI.
ForBALI menilai, izin yang dikeluarkan oleh Mentri Susi tersebut mencederai masyarakat Bali.
“Cara Susi mengargumentasikan kebijakan dia menerbitkan izin lokasi ini kan sama persis dengan izin lokasi sebelumnya di tahun 2016.
Dibuat blur dan menyederhanakan, seoalah-olah izin lokasi itu hanya hal prosedural saja,” ujar Koordinator Umum ForBALI Wayan Gendo Suardana kepada Jawa Pos Radar Bali.
Padahal, lanjutnya, izin lokasi ini merupakan pintu masuk untuk mereklamasi Teluk Benoa. “Susi seolah-olah mengatakan izin lokasi itu bukan izin reklamasi.
Padahal secara hukum, menurut Perpres 122 tahun 2012, Bab III dari pasal 15-21 mengatur izin reklamasi, menyebutkan untuk reklamasi ada dua izin. Yakni izin lokasi dan izin pelaksanaan,” terangnya.
Izin lokasi digunakan untuk membuat rencana induk, studi kelayakan (Amdal) dan rancangan detail reklamasi.
“Nanti Amdal akan di uji di KLHK. Kalau dia layak, dapat izin lingkungan. Setelah itu baru mengajukan ijin pelaksanaan dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Susi memsilakan rakyat nanti berjuang di Amdal. Namun, bagi ForBali, hal ini menjadi persoalan besar.
“Mereka lupa, bahwa yang dilawan sekian tahun belakangan ini adalah izin lokasi. Izin yang sama juga. Jenisnya sama, PT pun sama, karena yang diberikan PT TWBI,” herannya.
Semestinya, kata dia, jika Susi ingin menjaga laut dan mengamalkan visi misi Jokowi, semestinya Susi menyarankan kepada presiden untuk mencabut Perpres 51 tahun 2014 dan kembalikan kepada kawasan Konservasi yang lama.
Kedua, dalam klarifikasi Susi, jika dia tidak diberikan izin lokasi, nanti pihak akan di gugat di PTUN oleh Investor.
“Ini kan menunjukan bahwa Susi lebih ketakutan digugat oleh Investor, daripada dia menyelamatkan Teluk dan mendengarkan aspirasi rakyat,” jelasnya.