DENPASAR – Banyak kejanggalan dengan terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Salah satu yang paling kentara adalah tata cara Menteri Susi mengeluarkan izin lokasi. Menurut Koordinator Umum ForBALI Wayan Gendo Suardana kepada Jawa Pos Radar Bali,
sesuai Perpres 122 tahun 2012, di pasal 16 ayat 3 mensyaratkan, Menteri didalam mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan, wajib mendapatkan pertimbangan dari Bupati, Walikota dan Gubernur.
“Ini izin baru. Bukan perpanjangan. Dia akui ini izin baru. Kalau dia izin baru, mestinya prosesnya dari nol dong. Mulai dari permohonan, cek tata ruang dan segala macam,
menteri harus meminta pertimbangan dari Bupati Badung, Walikota Denpasar dan Gubernur Bali. Pertanyaannya, ada tidak pertimbangan itu?,” tanyanya.
Hingga saat ini pun belum ada jawaban. Artinya, ini bukan persoalan tata ruang saja, tetapi juga perlu mendapatkan pertimbangan dari tiga kepala daerah tersebut.
“Ini diatur. Kami ajak debat, Menteri ngambek. Dia banyak salah. Dia banyak nggak paham,” herannya. Begitu juga dalam perpanjangan izin. Mentri Susi mengatakan kapan saja boleh memperpanjang.
“Kok kapan saja boleh memperpanjang? Perpres 122 tahun 2012 juga mengatakan izin lokasi berlaku dua tahun dan dapat diperlanjang paling lama dua tahun. Artinya kan dapat diperpanjang sekali.
Nggak bisa tiap tahun. Ngomong aja, menteri ini banyak kelirunya. Ini yang saya protes secara keras. Pertama secara prosedural, kedua secara sosiologis dan ketiga secara visi politik rezim yang sekarang dia jadi menteri,” tegasnya.
“Dia mengabaikan perjuangan rakyat secara bertahun-tahun. Rakyat saja berani kok bertarung dengan investor, masak dia nggak berani digugat di PTUN oleh investor.
Kalau dia punya keberpihakan. Dia tidak ada keperbihakan dengan Teluk Benoa dan dalam menjalankan visi misi rezim hari ini,” pungkasnya.