33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:00 PM WIB

WALHI Bali: Abaikan Gubernur, Izin Lokasi Menteri Susi Cacat Hukum

DENPASAR – Pasca terkuaknya izin lokasi reklamasi, Menteri Susi Pudjiastuti terus mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang mengulang-ulang tentang beda izin lokasi dan izin pelaksanaan di berbagai media.

Respons Menteri Susi jelas membuat publik bingung. Menteri Susi Pudjiastuti seakan-akan menganggap rakyat Bali yang selama ini bergerak

selama 5 tahun menentang rencana reklamasi Teluk Benoa tidak paham beda serta tahapan perizinan reklamasi Teluk Benoa.

Yang menarik, Ketua Pokja RZWP3K Provinsi Bali menyatakan tidak mengetahui adanya izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa yang baru.

Begitu juga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, juga mengatakan belum menerima tembusan maupun surat izin lokasi tersebut.

Gubernur Bali juga mengakui belum mendapatkan “Hitam diatas Putih” (izin lokasi) melalui pernyataannya di beberapa media.

Direktur Walhi Bali Made Juli Untung Pratama menduga izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut tidak melalui mekanisme mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Gubernur Bali.

“Padahal dalam Perpres reklamasi secara tegas mewajibkan agar meminta pertimbangan dari Bupati, Walikota dan Gubernur Bali sebelum menerbitkan izin lokasi,” ujar Juli Untung, Minggu (23/12) siang.

Sebab, dalam hal ini Teluk Benoa merupakan KSNT, dan oleh karenanya penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa wajib mendapat pertimbangan dari Bupati Badung, Walikota Denpasar dan Gubernur Bali.

“Apabila tidak dipenuhi maka izin lokasi tersebut menjadi cacat hukum sebab dalam Perpres dikatakan itu bersifat wajib,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pasca terkuaknya izin lokasi reklamasi, Menteri Susi Pudjiastuti terus mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang mengulang-ulang tentang beda izin lokasi dan izin pelaksanaan di berbagai media.

Respons Menteri Susi jelas membuat publik bingung. Menteri Susi Pudjiastuti seakan-akan menganggap rakyat Bali yang selama ini bergerak

selama 5 tahun menentang rencana reklamasi Teluk Benoa tidak paham beda serta tahapan perizinan reklamasi Teluk Benoa.

Yang menarik, Ketua Pokja RZWP3K Provinsi Bali menyatakan tidak mengetahui adanya izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa yang baru.

Begitu juga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, juga mengatakan belum menerima tembusan maupun surat izin lokasi tersebut.

Gubernur Bali juga mengakui belum mendapatkan “Hitam diatas Putih” (izin lokasi) melalui pernyataannya di beberapa media.

Direktur Walhi Bali Made Juli Untung Pratama menduga izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut tidak melalui mekanisme mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Gubernur Bali.

“Padahal dalam Perpres reklamasi secara tegas mewajibkan agar meminta pertimbangan dari Bupati, Walikota dan Gubernur Bali sebelum menerbitkan izin lokasi,” ujar Juli Untung, Minggu (23/12) siang.

Sebab, dalam hal ini Teluk Benoa merupakan KSNT, dan oleh karenanya penerbitan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa wajib mendapat pertimbangan dari Bupati Badung, Walikota Denpasar dan Gubernur Bali.

“Apabila tidak dipenuhi maka izin lokasi tersebut menjadi cacat hukum sebab dalam Perpres dikatakan itu bersifat wajib,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/