32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:31 PM WIB

Istri Pertama Jangol Minta Izin saat Ngaben, Lapas Beri Waktu Sehari

DENPASAR – Perjalanan hidup mantan Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Swastika alias Jro Jangol telah berakhir.

Terpidana 12 tahun kasus narkoba ini menghadap sang khalik, Jumat (28/12) kemarin pagi di RS Kasih Ibu setelah mengalami gagal napas.

Meninggalnya almarhum menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terutama bagi tiga istri dan delapan anaknya.

Yang paling terpukul tentu saja istri pertama, Ni Luh Ratna Dewi, yang kini mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus serupa.

Saking terpukulnya, dikabarkan Ratna Dewi pingsan beberapa kali. Ratna seperti tidak bisa menerima takdir yang menimpa suaminya.

Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan khusus perempuan, Lili, mengatakan, kemarin pukul 14.00 perwakilan keluarga Jro Jangol datang meminta surat izin luar biasa untuk Ni Luh Ratna Dewi.

Tujuannya untuk bisa hadir di pengabenan sang suami. “Tadi (kemarin, Red) tanggal yang diajukan pihak keluarga untuk izin luar biasa (Ratna) antara 2 hingga 4 Januari 2019 saat prosesi ngaben. Kami akan izinkan jika semua syarat terpenuhi,” tutur Lili.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin luar biasa adalah surat keterangan kematian, surat jaminan tidak melarikan diri, dan surat adanya penjaminan.

Syarat lain selama keluar lapas Ratna dikawal polisi. “Izin keluar diberikan maksimal hanya satu hari,” beber perempuan berkerudung itu. 

DENPASAR – Perjalanan hidup mantan Wakil Ketua DPRD Bali I Gede Komang Swastika alias Jro Jangol telah berakhir.

Terpidana 12 tahun kasus narkoba ini menghadap sang khalik, Jumat (28/12) kemarin pagi di RS Kasih Ibu setelah mengalami gagal napas.

Meninggalnya almarhum menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terutama bagi tiga istri dan delapan anaknya.

Yang paling terpukul tentu saja istri pertama, Ni Luh Ratna Dewi, yang kini mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus serupa.

Saking terpukulnya, dikabarkan Ratna Dewi pingsan beberapa kali. Ratna seperti tidak bisa menerima takdir yang menimpa suaminya.

Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan khusus perempuan, Lili, mengatakan, kemarin pukul 14.00 perwakilan keluarga Jro Jangol datang meminta surat izin luar biasa untuk Ni Luh Ratna Dewi.

Tujuannya untuk bisa hadir di pengabenan sang suami. “Tadi (kemarin, Red) tanggal yang diajukan pihak keluarga untuk izin luar biasa (Ratna) antara 2 hingga 4 Januari 2019 saat prosesi ngaben. Kami akan izinkan jika semua syarat terpenuhi,” tutur Lili.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin luar biasa adalah surat keterangan kematian, surat jaminan tidak melarikan diri, dan surat adanya penjaminan.

Syarat lain selama keluar lapas Ratna dikawal polisi. “Izin keluar diberikan maksimal hanya satu hari,” beber perempuan berkerudung itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/