32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:30 PM WIB

Gagal Bunuh Suami, Racuni Istri Tua, Istri Muda di Tabanan Diringkus

TABANAN – Hubungan rumah tangga seharusnya berjalan harmonis. Toh, jika terjadi perselisihan, itu wajar. Semua bisa diselesaikan asal dengan kepala dingin.

Jangan emosi, apalagi gelap mata. Jika itu yang dipilih, penjara bisa jadi rumah terakhir Anda. Dan itulah yang kini dirasakan Ni Kadek S, warga Banjar Dangin Jelincing, Belalang, Kediri, Tabanan.

Gagal membunuh suaminya yang berprofesi sebagai tukang parkir, Ni Kadek S justru tega meracuni istri tua suaminya berinisial Ni Nengah S, 48.

Kepada wartawan di Mapolres Tabanan, Sabtu (29/12) siang, Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa SIK membeber kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Menurut AKBP Sinar Subawa, kasus yang menimpa pelaku bermula ketika korban berangkat ke sawah, Kamis (27/12) pagi pukul 08.00.

Sekitar pukul 14.00 wita, giliran suami korban yang tidak disebut namanya itu berangkat sebagai tukang parkir. Sekitar pukul 17.00 wita, korban pulang dari sawah.

Satu jam kemudian suaminya yang pulang. “Karena merasa haus, korban minum air aqua galon yang biasa diminum,” ujar AKBP Sinar Subawa.

Tak lama berselang setelah menegak minum tersebut, korban berteriak “panas” disertai bau menyengat dari minuman tersebut.

Korban mendadak merasa pusing dan panas di tenggorokan. Kejadian itu membuat suami korban panik. Dia kemudian membawa istrinya ke BRSUD Tabanan.

Tak lupa, suami korban lapor ke Polres Tabanan. Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu terkuak pelakunya.

Ternyata, sang pelaku adalah orang dekatnya sendiri: istri kedua alias madu korban. “Pelaku sakit hati ke suaminya karena sering diperlakukan kasar dan tak kunjung dinikahi secara sah meski sudah 7 tahun menikah siri,” kata AKBP Sinar Subawa.

Karena sakit hati, pelaku menuangkan racun serangga ke dalam aqua galon dengan tujuan membunuh suaminya. Namun, yang menjadi korban malah istri pertama.

“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.

TABANAN – Hubungan rumah tangga seharusnya berjalan harmonis. Toh, jika terjadi perselisihan, itu wajar. Semua bisa diselesaikan asal dengan kepala dingin.

Jangan emosi, apalagi gelap mata. Jika itu yang dipilih, penjara bisa jadi rumah terakhir Anda. Dan itulah yang kini dirasakan Ni Kadek S, warga Banjar Dangin Jelincing, Belalang, Kediri, Tabanan.

Gagal membunuh suaminya yang berprofesi sebagai tukang parkir, Ni Kadek S justru tega meracuni istri tua suaminya berinisial Ni Nengah S, 48.

Kepada wartawan di Mapolres Tabanan, Sabtu (29/12) siang, Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa SIK membeber kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Menurut AKBP Sinar Subawa, kasus yang menimpa pelaku bermula ketika korban berangkat ke sawah, Kamis (27/12) pagi pukul 08.00.

Sekitar pukul 14.00 wita, giliran suami korban yang tidak disebut namanya itu berangkat sebagai tukang parkir. Sekitar pukul 17.00 wita, korban pulang dari sawah.

Satu jam kemudian suaminya yang pulang. “Karena merasa haus, korban minum air aqua galon yang biasa diminum,” ujar AKBP Sinar Subawa.

Tak lama berselang setelah menegak minum tersebut, korban berteriak “panas” disertai bau menyengat dari minuman tersebut.

Korban mendadak merasa pusing dan panas di tenggorokan. Kejadian itu membuat suami korban panik. Dia kemudian membawa istrinya ke BRSUD Tabanan.

Tak lupa, suami korban lapor ke Polres Tabanan. Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu terkuak pelakunya.

Ternyata, sang pelaku adalah orang dekatnya sendiri: istri kedua alias madu korban. “Pelaku sakit hati ke suaminya karena sering diperlakukan kasar dan tak kunjung dinikahi secara sah meski sudah 7 tahun menikah siri,” kata AKBP Sinar Subawa.

Karena sakit hati, pelaku menuangkan racun serangga ke dalam aqua galon dengan tujuan membunuh suaminya. Namun, yang menjadi korban malah istri pertama.

“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/