RadaBali.com – Rupanya butuh alat khusus untuk mendeteksi telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Pasalnya, meski razia sering digelar, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kamis (13/7) kemarin, narapidana Lapas Kerobokan masih terkesan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam terali besi.
Buktinya, adalah penangkapan pengedar narkoba bernama Abdul Kholiq, 34, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Selasa (4/7) lalu.
Tukang ojek seputaran Kuta yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Marga Puri Ayu, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari napi berinisial FM.
“Sabu tersebut dari FM yang berada di LP Kerobokan. Disuruh jalan dan menunggu perintah dari FM dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempelan sabu,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Imbuhnya, sudah tiga kali tersangka mengambil sabu dari FM. “Yang pertama dikasih 5 gram. Kedua 5 gram. Dan yang terakhir 20 gram. Dari paket yang terakhir sudah ditempel dua paket. AK mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak faktor ekonomi. Dia bukan pemakai sabu,” jelas perwira satu melati di pundak itu.
Arta mengungkapkan Abdul Kholiq ditangkap di Jalan Mataram Gang Tunjung, Kuta, Badung, Selasa (4/7) pukul 17.00. Di lokasi ini polisi menemukan satu paket sabu.
Barulah di lokasi kedua, Jalan Imam Bonjol Gang Marga Puri Ayu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat polisi menemukan 30 paket sabu. Total barang bukti yang disita seberat 15,75 gram.
“13 paket di saku kiri celana pendek jeans warna coklat tua.17 paket di dalam lemari pakaian dengan total berat bersih 31 paket 15,75 gram,” pungkasnya.