NEGARA-Pemberhentian alias pemecatan sepihak terhadap belasan pegawai oleh pihak Perusahaan Daerah (Perusda) berlanjut.
Bahkan kesal atas pemberhentian sejak 22 Desember 2018 lalu, para eks pegawai yang kecewa nekat mengadukan kasus ini ke serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana.
Di hadapan Ketua SPSI Jembrana Sukirman, sejumlah perwakilan mantan pegawai perusda itu membeber dosa besar direksi sekaligus kondisi perusahaan hingga kronologi pemberhentian sepihak terhadap para pegawai di Perusda Jembrana.
Seperti diungkap Yunita Prihartini. Ditemui Jawa Pos Radar Bali Biro Jembrana, Kamis (3/1), mantan pegawai yang juga eks kepala bagian personalia Perusda Jembrana, ini menjelaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan direktur dilakukan pada 10 orang pegawai tetap, termasuk dirinya yang sudah 13 tahun menjadi pegawai tetap Perusda Jembrana.
Selain pegawai tetap, kata Yunita, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebanyak lima orang.
“Tapi masih ada yang kerja meski sudah ada surat nonjob, seperti sedot WC. Tapi tidak tahu uangnya nanti kemana masuknya,” ungkap perempuan dengan paras cantik ini.
Yunita bersama sejumlah pegawai lain kecewa dengan direktur Perusda Jembrana yang terkesan sewenang-wenang dalam mengelola perusahaan.
Diantarnya mengenai pengangkatan pegawai, meski baru masuk langsung dijadikan pegawai tetap. Bahkan, sempat ada masalah pembobolan brankas oleh dua orang pegawai namun tidak dilaporkan pada pihak berwajib.
Disamping itu, aset milik Perusda Jembrana seperti mobil, motor dan aset lain saat ini tidak diketahui keberadaannya. Apabila memang aset tersebut disewakan, tidak ada uang masuk dari hasil sewa aset tersebut.
“Jangankan hasilnya, asetnya saja tidak tahu dimana. Katanya sih disewakan,” kata Anggraeni, salah satu pegawai yang juga di-non-job-kan.