NEGARA – Kasus pemberhentian belasan pegawai Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana secara sepihak akhirnya sampai ke telinga dewan.
Bahkan pemberhentian pegawai yang dipicu akibat bangkrutnya sejumlah unit usaha di Perusda Jembrana membuat pimpinan Dewan Jembrana berang.
Salah satunya seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardan. Dikonfirmasi, Minggu (6/1), pihaknya menilai jika Direktur Perusda Jembrana I Gusti Kade Kusuma Wijaya telah gagal mengelola perusahaan.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kusuma Wijaya mundur dari jabatannnya.
Menurut Wardana, kebijakan mengenai pengambilalihan retribusi pasar dan parkir kepada dinas terkait, bertujuan agar perusahaan plat merah mandiri.
Perusda diminta untuk mencari usaha lain dan tidak menggantungkan pada pemerintah, baik dari segi modal dan usaha yang akan dilakukan.
“Semestinya ada inovasi dari Perusda membuka usaha baru. Tidak hanya jadi tukang pungut parkir dan retribusi pasar,” ujarnya.
Namun ternyata, waktu satu tahun setelah retribusi parkir dan pasar diambil alih, tetap tidak ada usaha inovatif yang dilakukan Perusda.
Hingga akhirnya bangkrut yang berujung pada pemberhentian pegawai. “Karena itu direktur Perusda Jembrana lebih baik mundur jika tidak bisa mengelola perusahaan. Direktur sudah gagal mengelola perusahaan,” tegasnya.
Pun soal kebijakan me-nonjob-kan pegawai, menurut Wardana, bahasa non job tersebut hanya retorika dari direktur.
Melalui keputusan non job dan tanpa gaji, bahkan menunggak gaji selama delapan bulan, artinya memberhentikan pegawai. “Bahasa non job itu hanya memperhalus saja, padahal faktanya memberhentikan,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, Perusda Jembrana harus diselamatkan karena perusda ini aset pemerintah yang diharapkan menambah pendapat asli daerah.
Karena itu, direktur Perusda harus diseleksi lagi lebih ketat untuk memilih direktur yang berkompeten mengelola perusahaan.