29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:05 AM WIB

Edan, Lagi 1,8 Ton Daging Beku Diselundupkan ke Bali, Untung…

RadarBali.com – Pengiriman komoditi pangan dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen kembali berhasil digagalkan polisi.

Kali ini mobil box yang mengangkut daging ayam beku tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya diamankan Polisi di Pelabuhan Gilimanuk.

Sekitar pukul 08.00 sebuah mobil box Mitsubhisi colt B 9051 SXR turun dari kapal. Saat tiba di pos pemeriksaan surat-surat, kendaraan dan barang di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, mobil yang dikemudikan Wuliono, 28, asal Surabaya itu kemudian diperiksa.

Saat box mobil dibuka ditemukan tumpukan kardus dan setelah salah satunya dibuka berisi daging ayam beku.

“Daging ayam ini milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang. Saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut saja. Untuk dokumenya sudah ada, silakan diperiksa, ” ujar Wuliono sambil menyodorkan dokumen barang bawaan dan surat-surat kendaraan.

Namun, setelah di cek ternyata dokumen yang dibawa hanya jumlah daging ayam beku saja. Sedangkan dokumen kesehatan hewan dari Karantinan asal daging ayam beku itu tidak ada.

Selain itu, setelah dihitung ulang ternyata jumlah daging ayam beku yang diangkut juga berbeda. Di dokumen pengiriman tertulis 1000 kilogram atau satu ton tetapi kenyataannya yang diangkut sebanyak 1800 kilogram atau 1,8 ton.

1,8 ton daging ayam beku terbungkus plastik bening dengan label “AFC” di kemas dengan menggunakan 90 dus yang masing-masing dus beratnya 20 kilogram dikirim dari Jombang, Jawa Timur dengan tujuan PT. Aerofood Indonesia Denpasar.

“Saya biasanya kirim sampai tiga kali dalam setiap bulan,” tambah Wuliono. Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan, pengiriman daging ayam beku tanpa  dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

“Karena ada perbedaan jumlah di dokumen dengan yang diangkut maka dokumen itu dinyatakan tidak sah. Pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali rutin kami laksanakan dan terus berupaya untuk meminimalisir pengiriman barang-barang ilegal yang akan dimasukkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk,” paparnya. 

RadarBali.com – Pengiriman komoditi pangan dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen kembali berhasil digagalkan polisi.

Kali ini mobil box yang mengangkut daging ayam beku tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya diamankan Polisi di Pelabuhan Gilimanuk.

Sekitar pukul 08.00 sebuah mobil box Mitsubhisi colt B 9051 SXR turun dari kapal. Saat tiba di pos pemeriksaan surat-surat, kendaraan dan barang di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, mobil yang dikemudikan Wuliono, 28, asal Surabaya itu kemudian diperiksa.

Saat box mobil dibuka ditemukan tumpukan kardus dan setelah salah satunya dibuka berisi daging ayam beku.

“Daging ayam ini milik CV. Wahana Sejahtera Foods Jombang. Saya hanya sebagai sopir disuruh mengangkut saja. Untuk dokumenya sudah ada, silakan diperiksa, ” ujar Wuliono sambil menyodorkan dokumen barang bawaan dan surat-surat kendaraan.

Namun, setelah di cek ternyata dokumen yang dibawa hanya jumlah daging ayam beku saja. Sedangkan dokumen kesehatan hewan dari Karantinan asal daging ayam beku itu tidak ada.

Selain itu, setelah dihitung ulang ternyata jumlah daging ayam beku yang diangkut juga berbeda. Di dokumen pengiriman tertulis 1000 kilogram atau satu ton tetapi kenyataannya yang diangkut sebanyak 1800 kilogram atau 1,8 ton.

1,8 ton daging ayam beku terbungkus plastik bening dengan label “AFC” di kemas dengan menggunakan 90 dus yang masing-masing dus beratnya 20 kilogram dikirim dari Jombang, Jawa Timur dengan tujuan PT. Aerofood Indonesia Denpasar.

“Saya biasanya kirim sampai tiga kali dalam setiap bulan,” tambah Wuliono. Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan, pengiriman daging ayam beku tanpa  dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

“Karena ada perbedaan jumlah di dokumen dengan yang diangkut maka dokumen itu dinyatakan tidak sah. Pengawasan dan penjagaan di pintu masuk Bali rutin kami laksanakan dan terus berupaya untuk meminimalisir pengiriman barang-barang ilegal yang akan dimasukkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk,” paparnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/