25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Dana LPD Sega Habis untuk Tajen, Hakim Putuskan Mangku Ketur Diadili

DENPASAR – Rontok sudah harapan I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur, 39, lolos dari jerat hukum tindak pidana korupsi.

Ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menolak permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sumadiyasa.

Dengan demikian, Sumadiyasa bakal lanjut sebagai pesakitan kasus korupsi dana nasabah LPD Desa Pekraman Sega, Karangasem.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam sidang putusan sela kemarin (8/12) menyatakan, dakwaan yang diajukan Kejari Karangsem sudah cermat dan jelas.

“Eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa harusnya masuk ke dalam pokok perkara. Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,” ujar hakim Esthar membacakan amar putusannya.

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi yang kami ajukan belum masuk pokok perkara dan harus diperiksa lagi. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya,” kata Adi Darma dan Kadek Dwi Aryana, pengacara terdakwa.

Seperti diuraikan dalam dakwaan, sebagai Ketua LPD ‎Desa Pekraman Sega, Karangasem, terdakwa “memakan” dana nasabah hingga Rp 584 juta.

Dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Paling besar dana digunakan untuk judi tajen atau sabung ayam.

DENPASAR – Rontok sudah harapan I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur, 39, lolos dari jerat hukum tindak pidana korupsi.

Ini menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menolak permohonan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sumadiyasa.

Dengan demikian, Sumadiyasa bakal lanjut sebagai pesakitan kasus korupsi dana nasabah LPD Desa Pekraman Sega, Karangasem.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam sidang putusan sela kemarin (8/12) menyatakan, dakwaan yang diajukan Kejari Karangsem sudah cermat dan jelas.

“Eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa harusnya masuk ke dalam pokok perkara. Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,” ujar hakim Esthar membacakan amar putusannya.

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Eksepsi yang kami ajukan belum masuk pokok perkara dan harus diperiksa lagi. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya,” kata Adi Darma dan Kadek Dwi Aryana, pengacara terdakwa.

Seperti diuraikan dalam dakwaan, sebagai Ketua LPD ‎Desa Pekraman Sega, Karangasem, terdakwa “memakan” dana nasabah hingga Rp 584 juta.

Dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Paling besar dana digunakan untuk judi tajen atau sabung ayam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/