SINGARAJA – Warga yang ingin mengadopsi bayi yang dibuang di dalam dus, terus berdatangan ke Dinas Sosial Buleleng. Mereka ingin mencari tahu prosedur pengajuan adopsi.
Hingga kini belum ada kepastian apakah bayi yang ditemukan di depan Tempat Penitipan Anak (TPA) Lila Hita, dapat diadopsi atau tidak.
Sebab sampai saat ini bayi itu masih dirawat di RSU Kertha Usada. Kasusnya pun masih dalam penyelidikan polisi.
“Masih penyelidikan polisi. Mungkin nanti setelah ada serah terima dari polisi, baru ada kepastian bisa adopsi atau tidak.
Sebab dari polisi minta biar bayi ini dirawat di rumah sakit dulu selama proses penyelidikan,” ungkap Kasi Pelayanan Sosial Lansia dan Anak Dinsos Buleleng, Niken Puji Astuti Tri Utami.
Meski begitu, Niken mempersilakan warga yang ingin melakukan adopsi anak, mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Bali. Mengingat prosedur adopsi, wewenang Dinas Sosial Provinsi.
Menurut Niken, bukan hal yang mudah untuk mendapatkan izin adopsi. Prosedur adopsi paling disetujui dalam kurun waktu 6 bulan. Namun biasanya izin itu baru keluar antara waktu 7-8 bulan.
Setelah izin adopsi terbit, Dinas Sosial akan melakukan pemantauan berkala selama enam bulan. Setelah itu, anak yang diadopsi akan tetap diawasi pemerintah hingga ia berusia 18 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi laki-laki dibuang di dalam dus, di depan TPA Lila Hita, Rabu (9/1) pagi. Bayi itu ditemukan pasangan suami istri Made Arsana dan Nyoman Garneli pada pukul 05.30 pagi.
Saat ditemukan bayi dalam posisi leher agak tertekuk dan diselimuti kain. Di dalam dus juga ditemukan uang Rp 200 ribu. Diduga bayi itu sengaja dibuang di depan TPA, agar mendapat perhatian dari pengelola TPA.