33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Ngaku Kepepet, Mantan Kuli Tambak Dibui Usai Curi Kawat Majikan

SINGARAJA – Berdalih kepepet untuk kebutuhan sehari-hari, Hendrik Setiawan, 34, warga Desa Penyabangan, malah dibui usai terpergok mencuri kawat tembaga.

 

Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana dikonfirmasi, Senin (14/1) menjelaskan, jika perbuatan tersangka Hendrik itu terjadi pada, Kamis (10/1).

 

Ia nekat mencuri kawat tembaga milik korban Nardi, mantan majikannya yang terletak di area tambak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

 

Atas kejadian pencurian itu, korban kemudian melapor ke polisi.

 

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

 

Hasilnya, dari pemeriksaan sejumlah karyawan, polisi mencurigai tersangka.

 

“Saat kami datangi rumah tersangka, kami menemukan barang bukti sekarung kawat tembaga yang disimpan tersangka tidak jauh dari rumah,”terang Widana.

 

Kemudian atas temuan BB itu, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Gerokgak.

 

Selanjutnya, usai menahan tersangka, dari hasil interogasi dan penyidikan polisi, terungkap jika tersangka pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali pada tahun 2017 dan 2018.

Terinci, dari aksi yang pernah dilakukan tersangka Hendrik, yakni masing-masing pada 2017 lalu dengan BB kawat tembaga sebanyak 10 kilogram. Kemudian pada 2018 dengan barang curian kawat tembaga 25 kilogram.

Terakhir dilakukan pekan lalu, dengan berat kawat tembaga 42 kilogram.

 

“Kalau diuangkan, ini bisa dapat Rp 3 juta. Sekilo kawat itu biasanya dihargai Rp 75 ribu kalau dijual di tukang jual beli rongsokan,” imbuh Widana

 

Sedangkan untuk modusnya lanjut Widana, tersangka masuk dengan cara memanjat tembok.

“Karena sudah tahu detail lokasi, ya dia langsung ambil saja di tempat menyimpan kawat. Setelah itu dibawa pulang,” jelas Widana.

 

Kini atas perbuatannya, selain ditahan di Mapolres Buleleng, Hendrik juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Sedangkan dari pengakuan tersangka Hendrik, ia nekat melakukan pencurian karena terdesak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Tadinya mau saya jual. Biasanya laku Rp 55ribu per kilo. Tapi ini belum sempat saya jual,” tukasnya. 

SINGARAJA – Berdalih kepepet untuk kebutuhan sehari-hari, Hendrik Setiawan, 34, warga Desa Penyabangan, malah dibui usai terpergok mencuri kawat tembaga.

 

Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana dikonfirmasi, Senin (14/1) menjelaskan, jika perbuatan tersangka Hendrik itu terjadi pada, Kamis (10/1).

 

Ia nekat mencuri kawat tembaga milik korban Nardi, mantan majikannya yang terletak di area tambak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

 

Atas kejadian pencurian itu, korban kemudian melapor ke polisi.

 

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

 

Hasilnya, dari pemeriksaan sejumlah karyawan, polisi mencurigai tersangka.

 

“Saat kami datangi rumah tersangka, kami menemukan barang bukti sekarung kawat tembaga yang disimpan tersangka tidak jauh dari rumah,”terang Widana.

 

Kemudian atas temuan BB itu, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Gerokgak.

 

Selanjutnya, usai menahan tersangka, dari hasil interogasi dan penyidikan polisi, terungkap jika tersangka pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali pada tahun 2017 dan 2018.

Terinci, dari aksi yang pernah dilakukan tersangka Hendrik, yakni masing-masing pada 2017 lalu dengan BB kawat tembaga sebanyak 10 kilogram. Kemudian pada 2018 dengan barang curian kawat tembaga 25 kilogram.

Terakhir dilakukan pekan lalu, dengan berat kawat tembaga 42 kilogram.

 

“Kalau diuangkan, ini bisa dapat Rp 3 juta. Sekilo kawat itu biasanya dihargai Rp 75 ribu kalau dijual di tukang jual beli rongsokan,” imbuh Widana

 

Sedangkan untuk modusnya lanjut Widana, tersangka masuk dengan cara memanjat tembok.

“Karena sudah tahu detail lokasi, ya dia langsung ambil saja di tempat menyimpan kawat. Setelah itu dibawa pulang,” jelas Widana.

 

Kini atas perbuatannya, selain ditahan di Mapolres Buleleng, Hendrik juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Sedangkan dari pengakuan tersangka Hendrik, ia nekat melakukan pencurian karena terdesak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

“Tadinya mau saya jual. Biasanya laku Rp 55ribu per kilo. Tapi ini belum sempat saya jual,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/