32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:01 AM WIB

Togar Minta Dirjen AHU Blokir Akses Elektronik Yayasan Dwijendra

JAKARTA – Togar Situmorang SH MH MAP, kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1) lalu.

Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha SH MH, Togar Situmorang bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan.

“Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra,” kata Togar Situmorang, Selasa (15/1) kemarin.

Hal ini, kata pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut.

Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu menjelaskan bahwa berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04-4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh

Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr Drs MS. Chandra Jaya MHum tetap sah,

hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps.

Diharapkan jangan sampai ada tumpang tindih ketika ada pembukaan blokir akses yayasan ini Sebab para pihak baik kubu Ketua Yayasan Dwijendra Chandra yang dianggap masih sah

dan berlalu maupun Kubu Ketua Yayasan Dwijendra yang baru I Ketut Wirawan  yang dianggap tidak sah saat ini masih saling gugat.

“Posisinya tetap harus dalam blokir. Kalau sudah inkracht baru boleh dibuka. Jangan sampai ada konflik baru dengan pembukaan blokir ini,” tegas Togar Situmorang.

Menurut advokat nyentrik berdarah Batak ini, permintaan tetap pemblokiran ini bukan bentuk intervensi namun untuk menegakkan amanat Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI sebelumnya.

“Kalau kubu Wirawan minta membuka blokir, jangan. Pejabat Kemkumham harus taat aturan,” tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. 

Seperti diketahui kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang

oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu Dr I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satria Nagara SH MH (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 miliar rupiah

sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa. (rba)

JAKARTA – Togar Situmorang SH MH MAP, kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1) lalu.

Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha SH MH, Togar Situmorang bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan.

“Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra,” kata Togar Situmorang, Selasa (15/1) kemarin.

Hal ini, kata pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut.

Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu menjelaskan bahwa berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04-4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh

Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr Drs MS. Chandra Jaya MHum tetap sah,

hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps.

Diharapkan jangan sampai ada tumpang tindih ketika ada pembukaan blokir akses yayasan ini Sebab para pihak baik kubu Ketua Yayasan Dwijendra Chandra yang dianggap masih sah

dan berlalu maupun Kubu Ketua Yayasan Dwijendra yang baru I Ketut Wirawan  yang dianggap tidak sah saat ini masih saling gugat.

“Posisinya tetap harus dalam blokir. Kalau sudah inkracht baru boleh dibuka. Jangan sampai ada konflik baru dengan pembukaan blokir ini,” tegas Togar Situmorang.

Menurut advokat nyentrik berdarah Batak ini, permintaan tetap pemblokiran ini bukan bentuk intervensi namun untuk menegakkan amanat Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI sebelumnya.

“Kalau kubu Wirawan minta membuka blokir, jangan. Pejabat Kemkumham harus taat aturan,” tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu. 

Seperti diketahui kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang

oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu Dr I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satria Nagara SH MH (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 miliar rupiah

sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/