Seorang WNA asal Swiss berinisial W, 58 dan istrinya NK Meiyani, 44 dibuat terkejut. Pasalnya, mereka tiba-tiba disuruh mengosongkan villa tempat tinggal mereka di Jalan Sekar Sari, gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman, Denpasar Timur. Padahal perjanjian sewa dengan seorang pemilik berinisial Tjia K.H. alias Hong belum berkahir hingga 31 Oktober 2024
Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002, Fannie Lauren, melayangkan somasi kepada sejumlah WNA. Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang itu terkait dugaan penggelapan properti, milik PT Indo Bhali Makmur Jaya, di Pererenan, Badung.