DENPASAR – Tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta SH MKn menganggap bahwa alasan hukum yang dijadikan dasar untuk menolak surat permohonan WALHI Bali adalah alasan yang mengada-ada.
Sebagaimana diberitakan, harapan WALHI Bali untuk mendapat salinan surat revisi Perpres No 51 Tahun 2014 kepada gubernur Bali berbuah kekecewaan.
Meski surat yang dilayangkan WALHI Bali kepada Gubernur Bali Wayan Koster sudah mendapat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, namun balasan itu diakui tak sesuai harapan.
Pihak WALHI Bali kecewa karena Koster menolak memberikan salinan surat tentang revisi Perpres No.51 Tahun 2014 yang diakui sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2018 lalu.
“Sikap Gubernur Bali yang menolak memberikan salinan surat yang diminta WALHI Bali dengan menggunakan dalil-dalil hukum adalah alasan yang mengada-ada,” kata Adi Sumiarta.
Adi melihat ada upaya untuk menghambat WALHI Bali serta publik mengetahui isi surat yang dikirimkanya kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus reklamasi Teluk Benoa.
Lebih jauh, Adi Sumiarta menegaskan WALHI Bali segera mengajukan keberatan atas jawaban surat dari Gubernur Bali terkait permintaan salinan surat tersebut.
Atas surat jawaban dari Gubernur Bali tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, WALHI Bali memiliki waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk mengajukan keberatan secara tertulis.
“Dalam beberapa hari ini WALHI Bali, segera akan mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Bali, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.