33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:27 PM WIB

Polisi Tahan Dua Oknum Kadus Tersangka Korupsi Santunan Kematian

NEGARA –Kasus dugaan korupsi santunan kematian kembali bergulir.

 

Setelah sebelumnya dalam kasus ini seorang oknum PNS di Dinas Sosial Pemkab Jembrana, Indah Suryaningsih divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan penjara, kini dua tersangka lain mulai diproses.

 

Kedua tersangka, itu yakni masing-masing Kepala Dusun (Kadus) Munduk Ranti I Gede Astawa, dan Kadus Sarikunung Tulungagung, Dewa Ketut Artawan.

 

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Unit Tipikor Polres Jembrana, kedua kadus ini pun, langusung ditahan.

 

“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus santunan kematian di desa Tukadaya,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Komang Budiartha, Jumat (18/1).

 

 

Dijelaskan Budiartha, penetapan tersangka dan penahanan kedua oknum kadus, itu yakni menyusul keterlibatan keduanya dengan terpidana sebelumnya (Indah Suryaningsih).

 

Menurutnya, kedua oknum kadus ini berperan ikut andil atau terlibat mengajukan proposan santunan fiktif kepada terpidana Indah Suryaningsih selaku verifikator yang memilikitugas memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian.

 

“Dengan modus ini maka dokumen  fiktif yang diajukan itu lolos. Sehingga santunan kematian fiktif  sebesar Rp.1,5 juta per orang itu dibayarkan oleh Pemkab Jembrana,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, setelah proses pencairan, uang santunan kematian itu kemudian dibagi bertiga dengan rincian, Indah Suryaningsih mendapat bagian Rp.1 juta sementara Artawan dan Astawa mendapatkan Rp. 500 ribu.

 

“Namun jika Artawan dan Astawa yang membuat dokumen, keduanya akan mendapatkan bagian Rp 700 ribu dan Indah Rp. 800 ribu,”terang Budiartha.

 

Bahkan aksi para tersangka mengajukan dan memanipulasi permohonan santunan kematian fiktif itu dilakukan dari sejak Januari sampai Desember 2015.

 

Sesuai hasil penyidikan, dalam kurun waktu setahun itu, tersangka Dewa Ketut Artawan mengajukan 140 berkas fiktif dana santunan kematian ke Dinas Sosial Pemkab Jembrana. Dari 140 berkas fiktif santunan kematian yang sudah dicairkan itu Unit Tipikor Polres Jembrana menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp. 210 juta.

 

Sedangkan tersangka I Gede Astawa mengajukan 59 berkas fiktif dan sudah dicairkan dinas sosial jembranadengan kerugian Negara Rp.88 juta.

 

” Besarnya kerugian negara itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Bali. Untuk mendapat uang Negara itu ada berkas orang meninggal yang diajukan dua kali termasuk juga ada orang yang masih hidup dibuatkan berkas fiktif,” jelasnya. 

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Jembrana, Artawan dan Astawa langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Selanjutnya, atas perbuatannyaitu, kedua oknum kadus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo pasal 55 ayat 1 yo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

“Barang bukti yang diamankan yakni berkas perkara No BP/48.c/I/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2017 dengan tersangka Indah  (berkas perkara split/terpisah),”tukasnya.

NEGARA –Kasus dugaan korupsi santunan kematian kembali bergulir.

 

Setelah sebelumnya dalam kasus ini seorang oknum PNS di Dinas Sosial Pemkab Jembrana, Indah Suryaningsih divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan penjara, kini dua tersangka lain mulai diproses.

 

Kedua tersangka, itu yakni masing-masing Kepala Dusun (Kadus) Munduk Ranti I Gede Astawa, dan Kadus Sarikunung Tulungagung, Dewa Ketut Artawan.

 

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Unit Tipikor Polres Jembrana, kedua kadus ini pun, langusung ditahan.

 

“Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus santunan kematian di desa Tukadaya,” ujar Wakapolres Jembrana Kompol Komang Budiartha, Jumat (18/1).

 

 

Dijelaskan Budiartha, penetapan tersangka dan penahanan kedua oknum kadus, itu yakni menyusul keterlibatan keduanya dengan terpidana sebelumnya (Indah Suryaningsih).

 

Menurutnya, kedua oknum kadus ini berperan ikut andil atau terlibat mengajukan proposan santunan fiktif kepada terpidana Indah Suryaningsih selaku verifikator yang memilikitugas memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian.

 

“Dengan modus ini maka dokumen  fiktif yang diajukan itu lolos. Sehingga santunan kematian fiktif  sebesar Rp.1,5 juta per orang itu dibayarkan oleh Pemkab Jembrana,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, setelah proses pencairan, uang santunan kematian itu kemudian dibagi bertiga dengan rincian, Indah Suryaningsih mendapat bagian Rp.1 juta sementara Artawan dan Astawa mendapatkan Rp. 500 ribu.

 

“Namun jika Artawan dan Astawa yang membuat dokumen, keduanya akan mendapatkan bagian Rp 700 ribu dan Indah Rp. 800 ribu,”terang Budiartha.

 

Bahkan aksi para tersangka mengajukan dan memanipulasi permohonan santunan kematian fiktif itu dilakukan dari sejak Januari sampai Desember 2015.

 

Sesuai hasil penyidikan, dalam kurun waktu setahun itu, tersangka Dewa Ketut Artawan mengajukan 140 berkas fiktif dana santunan kematian ke Dinas Sosial Pemkab Jembrana. Dari 140 berkas fiktif santunan kematian yang sudah dicairkan itu Unit Tipikor Polres Jembrana menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp. 210 juta.

 

Sedangkan tersangka I Gede Astawa mengajukan 59 berkas fiktif dan sudah dicairkan dinas sosial jembranadengan kerugian Negara Rp.88 juta.

 

” Besarnya kerugian negara itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Bali. Untuk mendapat uang Negara itu ada berkas orang meninggal yang diajukan dua kali termasuk juga ada orang yang masih hidup dibuatkan berkas fiktif,” jelasnya. 

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Jembrana, Artawan dan Astawa langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Selanjutnya, atas perbuatannyaitu, kedua oknum kadus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo pasal 55 ayat 1 yo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

“Barang bukti yang diamankan yakni berkas perkara No BP/48.c/I/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2017 dengan tersangka Indah  (berkas perkara split/terpisah),”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/