SINGARAJA – Niat ingin menagih kredit macet sebesar Rp 200 juta, tapi, nyawa Gede Budiartama, 27, asal Kubutambahan nyaris melayang.
Lehernya sudah tertempel parang pelaku Nengah Rumiada, 43, warga Banyuning, Rabu (16/1) sekitar Pukul 18.00.
Korban adalah debt collector ketiga yang ditugaskan kantornya menagih utang ke pelaku. Sebab, yang pertama di gertak dan diusir, ada yang dilempari batu.
Tiba di rumah pelaku, korban sempat disambut oleh istri pelaku, Wayan Kamawati, 42. Saat proses negosiasi berlangsung, entah mengapa pelaku naik pitam dan mendorong sang istri hingga terjerembab.
Istri pelaku pun langsung kabur dari rumah. Sementara Rumiada langsung menghunus parang dan langsung ditempelkan ke leher korban.
Lucunya, pelaku meminta korban mencari istrinya yang kabur. Sebagai gantinya, ia menyandera salah satu rekan korban yakni Komang Trisna Aryayasa, 27, yang saat itu ikut mendampingi korban.
Malah saat itu pelaku sempat mengancam akan membunuh Trisna, bila korban tak berhasil menemukan istri pelaku.
Tahu ada yang tidak beres, korban pun langsung melapor ke polisi. Dalam waktu singkat, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
“Kami amankan di rumahnya. Untung saja parangnya itu sudah tidak dipegang lagi. Seandainya masih di tangannya, pelaku bisa saja kami lumpuhkan,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA. Wiranata Kusuma.
“Mohon maaf pada pihak bank. Waktu itu keadaan bingung dan panik. Sebenarnya mau gertak saja. Terus terang. saya motong ayam saja nggak berani. Apalagi sampai begitu (membunuh orang),” kilahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Trisna ditahan di Mapolsek Kota Singaraja. Pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman juncto pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.