26.6 C
Jakarta
19 September 2024, 1:13 AM WIB

Tak Kembalikan Duit Korupsi, Perbekel Baha Dituntut 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Jika wajah I  Putu Sentana, mantan Perbekel Desa Baha, Mengwi, Badung, langsung pucat pasi ketika dituntut lima tahun, maka tidak dengan pengacara terdakwa. 

Penasihat hukum terdakwa, I Gusti Putu Suwena mengaku tidak terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

“Saya sebetulnya tidak kaget (tuntutan lima tahun penjara),” ujar Suwena. Wajar jika Suwena tidak kaget. Sebab, jumlah uang yang dikorupsi kliennya Rp 1 miliar lebih.

Tepatnya Rp 1,006 miliar. Uang tersebut merupakan uang APBDes Desa Bahasa 2016 – 2017. Meski demikian, Suwena akan tetap mengupayakan keringanan hukuman sebagaimana yang dimohonkan terdakwa. 

Pledoi atau pembelaan secara tertulis juga sedang disiapkan untuk diperdengarkan dalam sidang berikutnya Rabu depan. 

“Intinya seperti itu. Kami memohon keringanan hukuman,” imbuh Suwena. Materi pledoi masih disusun pihaknya sembari menunggu poin-poin yang mungkin akan ditambahkan terdakwa. 

Sejatinya, sebelum perkara ini sampai pada proses hukum, Putu Sentana sendiri sebetulnya sempat menyatakan permohonan maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atas dana APBDes tahun anggaran 2016 yang diselewengkan.

Itu terjadi saat muncul hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Badung. Pada poin ganti rugi inilah terdakwa diberatkan. Karena proses ganti rugi nyatanya tidak pernah dilakukan terdakwa. 

Kendati demikian, sampai batas waktu yang ditentukan, terdakwa rupanya tidak kunjung melakukan upaya ganti rugi. Di saat yang sama proses hukumnya sendiri terus berjalan.

Selain dituntut lima tahun penjara, Sentana juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar ganti rugi sebesar dana APBDes yang dikorupsinya yakni Rp 1 miliar lebih.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan maka dia menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua setengah tahun. 

DENPASAR – Jika wajah I  Putu Sentana, mantan Perbekel Desa Baha, Mengwi, Badung, langsung pucat pasi ketika dituntut lima tahun, maka tidak dengan pengacara terdakwa. 

Penasihat hukum terdakwa, I Gusti Putu Suwena mengaku tidak terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

“Saya sebetulnya tidak kaget (tuntutan lima tahun penjara),” ujar Suwena. Wajar jika Suwena tidak kaget. Sebab, jumlah uang yang dikorupsi kliennya Rp 1 miliar lebih.

Tepatnya Rp 1,006 miliar. Uang tersebut merupakan uang APBDes Desa Bahasa 2016 – 2017. Meski demikian, Suwena akan tetap mengupayakan keringanan hukuman sebagaimana yang dimohonkan terdakwa. 

Pledoi atau pembelaan secara tertulis juga sedang disiapkan untuk diperdengarkan dalam sidang berikutnya Rabu depan. 

“Intinya seperti itu. Kami memohon keringanan hukuman,” imbuh Suwena. Materi pledoi masih disusun pihaknya sembari menunggu poin-poin yang mungkin akan ditambahkan terdakwa. 

Sejatinya, sebelum perkara ini sampai pada proses hukum, Putu Sentana sendiri sebetulnya sempat menyatakan permohonan maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atas dana APBDes tahun anggaran 2016 yang diselewengkan.

Itu terjadi saat muncul hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Badung. Pada poin ganti rugi inilah terdakwa diberatkan. Karena proses ganti rugi nyatanya tidak pernah dilakukan terdakwa. 

Kendati demikian, sampai batas waktu yang ditentukan, terdakwa rupanya tidak kunjung melakukan upaya ganti rugi. Di saat yang sama proses hukumnya sendiri terus berjalan.

Selain dituntut lima tahun penjara, Sentana juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar ganti rugi sebesar dana APBDes yang dikorupsinya yakni Rp 1 miliar lebih.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan maka dia menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua setengah tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/