28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 20:37 PM WIB

Bebas, Ketut Ismaya Tenangkan Diri, Kuasa Hukum Beber Fakta Baru…

DENPASAR – Sekjen Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dan koleganya I Ketut Sutama, 51 dan IGN Endrajaya, 28, akhrinya menghirup udara bebas.

Ketiganya keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Minggu pagi (20/1) pukul 07.05, bertepatan dengan hari purnama dan kajeng kliwon.

Usai keluar dari lapas terbesar di Bali, itu, Ismaya dkk langsung menuju Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar Selatan, untuk melukat atau membersihkan diri secara spiritual.

Upacara melukat dipimpin Ida Begawan dari Griya Bantiran, Pupuan, Tabanan. Usai melukat di Pantai Padang Galak, Ismaya kemudian pulang ke rumahnya.

Di sana ia bersembahyang di rumah dan kamar sucinya. Setelah itu Ismaya kembali sembahyang dan melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar.

Ismaya selanjutnya ingin menenangkan diri selama tiga hari ke depan.  Menurut kuasa hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana, setelah menenangkan diri selama tiga hari, kliennya bakal fokus untuk pecalegan DPD RI.

Ismaya dan tim akan turun bersosialisasi sekaligus mengagendakan kampanye. Sebab sudah banyak permintaan dari simpatisan untuk bisa turun mengampanyekan diri.

Di sisi lain, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan bebasnya Ismaya dkk. Dijelaskan Tonny, pembebasan itu sudah diketahui Ismaya dkk beberapa hari sebelumnya.

“Beberapa hari sebelum pembebasan, mereka (Ismaya dkk) sudah menjalani proses administrasi yang mesti dipenuhi,” terang Tonny. 

Informasi yang diterima koran ini pembebasan Ismaya dkk didasari surat keputusan Kementerian hukum Hak Asasi Kemanusiaan RI Kantor Wilayah Bali, bernomor: Lapas W/20 EDP /14 / PK 01022019.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Bambang Ekaputra menyatakan perbuatan Ismaya dkk,

memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) juncto Pasal 211 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Vonis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara. Ismaya dkk mulai ditahan pada 23 Agustus 2018.

Ismaya kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai 16 Oktober 2018, sedangkan ‎sidang perdana di PN Denpasar pada 8 November. 

DENPASAR – Sekjen Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dan koleganya I Ketut Sutama, 51 dan IGN Endrajaya, 28, akhrinya menghirup udara bebas.

Ketiganya keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Minggu pagi (20/1) pukul 07.05, bertepatan dengan hari purnama dan kajeng kliwon.

Usai keluar dari lapas terbesar di Bali, itu, Ismaya dkk langsung menuju Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar Selatan, untuk melukat atau membersihkan diri secara spiritual.

Upacara melukat dipimpin Ida Begawan dari Griya Bantiran, Pupuan, Tabanan. Usai melukat di Pantai Padang Galak, Ismaya kemudian pulang ke rumahnya.

Di sana ia bersembahyang di rumah dan kamar sucinya. Setelah itu Ismaya kembali sembahyang dan melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar.

Ismaya selanjutnya ingin menenangkan diri selama tiga hari ke depan.  Menurut kuasa hukum Ismaya, I Putu Pastika Adnyana, setelah menenangkan diri selama tiga hari, kliennya bakal fokus untuk pecalegan DPD RI.

Ismaya dan tim akan turun bersosialisasi sekaligus mengagendakan kampanye. Sebab sudah banyak permintaan dari simpatisan untuk bisa turun mengampanyekan diri.

Di sisi lain, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan membenarkan bebasnya Ismaya dkk. Dijelaskan Tonny, pembebasan itu sudah diketahui Ismaya dkk beberapa hari sebelumnya.

“Beberapa hari sebelum pembebasan, mereka (Ismaya dkk) sudah menjalani proses administrasi yang mesti dipenuhi,” terang Tonny. 

Informasi yang diterima koran ini pembebasan Ismaya dkk didasari surat keputusan Kementerian hukum Hak Asasi Kemanusiaan RI Kantor Wilayah Bali, bernomor: Lapas W/20 EDP /14 / PK 01022019.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Bambang Ekaputra menyatakan perbuatan Ismaya dkk,

memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) juncto Pasal 211 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Vonis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara. Ismaya dkk mulai ditahan pada 23 Agustus 2018.

Ismaya kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai 16 Oktober 2018, sedangkan ‎sidang perdana di PN Denpasar pada 8 November. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/