DENPASAR – Ada-ada saja. Selang beberapa jam sebelum sidang vonis, terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, turis penampar petugas imigrasi mengaku sakit.
Sidang yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/1) itu pun ditunda pekan depan.
“Mohon Izin Yang Mulia, terdakwa jam 12 siang tadi mengabarkan dirinya sakit,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktavi.
Dari pesan what’s up yang diterima JPU, terdakwa mengaku sakit flu, sakit tenggorokan, konstipasi (sembelit) dan tidak ada energi. “Terdakwa meminta agar sidangnya ditunda,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim Esthar menunda rencana sidang vonis terdakwa hingga pekan depan.
“Bilangin, pekan depan datang ya (terdakwa). Sidang kita tunda hingga Senin depan,” ujar hakim ke JPU sambari menutup sidang.
Tak menghadiri sidang karena sakit bukanlah pertama kalinya dilakukan oleh Auj. Pada sidang agenda Pledoi tertanggal 14 Januari 2019, terdakwa juga mengalami sakit. Saat itu ia mengaku sakit kepala dan stres.
Disinggung mengenai penyebab stres, JPU Triarta saat itu menyebut, dari pengakuan terdakwa, ia tak kuasa menerima tuntutan selama setahun sebagaimana yang tuntut JPU dalam sidang sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Auj dituntut setahun oleh JPU Triarta. Tuntutan tersebut berdasar pasal 212 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh JPU dalam sidang sebelumnya.