SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari, kemarin (22/1) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Ini pertama kalinya Anshari diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Sebelumnya Anshari sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh jaksa penyidik, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasipidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya lanjutan setelah status Anshari ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, Genip enggan memberikan keterangan lebih lengkap. Alasannya keterangan lengkap akan disampaikan Kajari Buleleng Wahyudi.
Sayangnya Wahyudi kemarin sedang tidak ada di tempat, karena melakukan tugas dinas di Denpasar.
“Ini rangkaian setelah yang bersangkutan (Muhammad Anshari, Red) ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau dari materi, saya belum bisa berikan statement. Pak kajari nanti yang memberikan statement lebih lengkap,” kata Genip.
Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang.
Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu. Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.
Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.
Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Nilainya pun dinilai tak wajar.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta.