25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:01 AM WIB

Takut Amukan Warga, Pria Cabul Ngaku Balian Sakti Nginap di Mapolres

SINGARAJA – Usai diamankan warga di balai banjar karena menggerayangi organ intim salah seorang pasiennya, GS, 47, pria cabul yang mengaku balian (dukun) sakti asal Desa Tamblang was-was.

 

Bahkan pascadiamankan polisi,  GS yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, itu lebih memilih mengungsi di Mapolres Buleleng.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (23/1) mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan dari saksi korban yang berinisial NPE, 34, warga Desa Selat.

 

Selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari mertua NPE, yang saat itu diduga mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan GS.

 

“Sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Kalau sudah cukup bukti, mungkin akan ada upaya paksa (penahanan, Red). Statusnya juga masih terlapor,” kata Sumarjaya.

 

Lebih lanjut, kata Sumarjaya, meski belum ada penetapan tersangka, Sumarjaya menyebut GS hingga kini masih di Mapolres Buleleng.

 

“ Sudah dua malam, ia menginap di Mapolres. Alasannya dia masih ingin mengamankan diri,” imbuhnya.

 

Menurut Sumarjaya selama ini GS kerap menawarkan jasa pijat door to door, utamanya di wilayah Desa Selat. Sejumlah warga disebut sudah pernah dipijat oleh balian cabul itu.

 

Bahkan dari pengakuannya, GS  juga tak menampik bahwa dirinya sempat menyentuh bagian terlarang di tubuh korban.

 

“Memang diakui sama terlapor ini. Alasannya dia ingin meluruskan urat-urat syaraf pelapor,” kata Sumarjaya.

 

Diduga GS bukan sekali ini saja melakukan perbuatan cabul pada “pasien” wanita yang ia pijat.

 

Untuk itu polisi pun meminta warga yang sempat menjadi korban balian cabul itu, melapor ke Mapolres Buleleng.

 

Hingga kini polisi masih berusaha membuktikan unsur-unsur perbuatan cabul yang dilakukan GS. Apabila terbukti, tak menutup kemungkinan GS dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Seperti diketahui, warga Desa Selat, Kecamatan Sukada sempat dibuat heboh dengan kedatangan GS. Tukang pijat yang mengaku balian sakti itu sempat dibawa ke Balai Banjar Dinas Gunung Sari pada Senin (21/1) malam, dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat desa.

 

Saat digeledah, GS kedapatan membawa sejumlah gegemet dan batu akik.

 

GS kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng, karena warga makin memadati areal balai banjar.

SINGARAJA – Usai diamankan warga di balai banjar karena menggerayangi organ intim salah seorang pasiennya, GS, 47, pria cabul yang mengaku balian (dukun) sakti asal Desa Tamblang was-was.

 

Bahkan pascadiamankan polisi,  GS yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, itu lebih memilih mengungsi di Mapolres Buleleng.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (23/1) mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan dari saksi korban yang berinisial NPE, 34, warga Desa Selat.

 

Selain itu polisi juga akan meminta keterangan dari mertua NPE, yang saat itu diduga mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan GS.

 

“Sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Kalau sudah cukup bukti, mungkin akan ada upaya paksa (penahanan, Red). Statusnya juga masih terlapor,” kata Sumarjaya.

 

Lebih lanjut, kata Sumarjaya, meski belum ada penetapan tersangka, Sumarjaya menyebut GS hingga kini masih di Mapolres Buleleng.

 

“ Sudah dua malam, ia menginap di Mapolres. Alasannya dia masih ingin mengamankan diri,” imbuhnya.

 

Menurut Sumarjaya selama ini GS kerap menawarkan jasa pijat door to door, utamanya di wilayah Desa Selat. Sejumlah warga disebut sudah pernah dipijat oleh balian cabul itu.

 

Bahkan dari pengakuannya, GS  juga tak menampik bahwa dirinya sempat menyentuh bagian terlarang di tubuh korban.

 

“Memang diakui sama terlapor ini. Alasannya dia ingin meluruskan urat-urat syaraf pelapor,” kata Sumarjaya.

 

Diduga GS bukan sekali ini saja melakukan perbuatan cabul pada “pasien” wanita yang ia pijat.

 

Untuk itu polisi pun meminta warga yang sempat menjadi korban balian cabul itu, melapor ke Mapolres Buleleng.

 

Hingga kini polisi masih berusaha membuktikan unsur-unsur perbuatan cabul yang dilakukan GS. Apabila terbukti, tak menutup kemungkinan GS dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Seperti diketahui, warga Desa Selat, Kecamatan Sukada sempat dibuat heboh dengan kedatangan GS. Tukang pijat yang mengaku balian sakti itu sempat dibawa ke Balai Banjar Dinas Gunung Sari pada Senin (21/1) malam, dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat desa.

 

Saat digeledah, GS kedapatan membawa sejumlah gegemet dan batu akik.

 

GS kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng, karena warga makin memadati areal balai banjar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/