NEGARA – Pajak reklame masih belum bisa diandalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya pajak dari reklame yang didapat tidak sesuai target karena mengalami kebocoran hingga ratusan juta.
Karena kebocoran pajak reklameyang sangat besar itu, tim dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame bodong.
Penertiban itu mulai dilakukan dari wilayah Kelurahan Gilimanuk. Satu per satu papan reklame baik untuk promosi maupun nama usaha diperiksa apakah sudah berizin atau belum.
Reklame yang ditemukan bodong kemudian ditempeli stiker bertuliskan “belum berizin” dan pemilik usaha baik toko maupun warung diminta untuk segera mengurus izin.
Mereka diberikan waktu selama 15 hari untuk mengurus izin reklame yang dipasang tersebut. “Kita berikan teguran dahulu agar mengurus izinnya
dalam waktu limabelas hari,” ujar Made Cipta Wahyudi, Kabid Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Pemkab Jembrana.
Jika teguran itu tidak diindahkan, maka akan dilayangkan surat peringatan pertama dengan waktu tujuh hari.
Jika pemilik reklame itu masih membandel akan diberikan peringatan kedua dengan waktu tujuh hari untuk mengurus izin.
Namun, jika tetap membandel akan dilayangkan teguran ketiga dengan waktu tiga hari. “Kalau masih tetap membandel
sampai teguran ketiga maka kita bersama Satpol PP akan turun untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Penertiban di awal tahun ini, Kata Wahyudi, memang dilakukan untuk meminimalisir kebocoran PAD dari pajak reklame seperti yang terjadi tahun lalu.
Di mana tahun 2018 lalu Pemkab Jembrana memasang target dari pajak reklame sebesar Rp 550 juta.
Namun, pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame itu hanya Rp 300 juta lantaran terjadi kebocoran lebih dari Rp 250 juta.
“Kebocoran pajak reklame yang terjadi yang hampir setengah dari tagert ini maka kita sekarang melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ungkapnya.
Tahun lalu memang sudah dilakukan ekstensi pajak, namun baru dimulai bulan September. Selama tiga bulan ekstensi pajak relame dilakukan, hasilnya memang cukup signifikan.
Sehingga mulai awal tahun dilakukan intensifikasi dan ekstentifikasi pajak reklame ini mulai dilakukan.
“Untuk tahun ini kita ditarget pajak reklame sebesar Rp.600 juta. Untuk mencapai tagerat ini maka sejak awal tahun kami mulai bergerak,” jelasnya.
Selain langsung turun melakukan pengecekan, untuk memudahkan pengusaha mengurus izin reklame juga sudah dilakukan sistem informasi reklame online (Sireo).
Dengan sistem ini untuk mengusrus maupun pembayaran retribusi pajak reklame pengusa bisa melakukanya memalui ponsel.
“Jika izinya reklamenya akan habis maka pengusaha juga langsung diberitahu melalui online. Dengan berbagai cara ini maka
kita harapkan reklame yang ada dimana setengahnya belum berizin bisa segera diurus izinnya,” pungkasnya