29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:35 AM WIB

Waduh, Dituding Bodong, Pengembang Rumah Longsor Klaim Izin Lengkap

TABANAN – Kasus longsornya rumah di Perumahan Multi Griya Sandan Sari blok G nomor 42, Sanggulan Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan terus bergulir.

Longsor itu malah menjadi perhatian tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan.

Hasilnya, Perumahan Multi Griya Sandan Sari Blok G Nomor 42, Sanggulan Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar ternyata bodong karena tak mengantongi izin IMB.

Pengembang Perumahan Perumahan Multi Griya Sandan Sari I Gede Putu Suharto berdalih semua ijin di perumahan tersebut sudah ada dan dikeluarkan pemerintah.

Baik ijin UKL, UPL, ijin prinsip, dan Ijin lokasi mulai keluar sejak tahun 2002 lalu. Sedangkan pengembangan perumahan mulai tahun 2006 dengan luas tanah sekitar 4,5 hektar secara keseluruhan di perumahan tersebut.

“Segala macam sudah lengkap ijinnya. Kalau ijin belum keluarkan, mana mungkin kami berani membangun, ungkapnya.

Dia pun menambahkan mengenai lokasi perumahan yang longsor sekali lagi. Pihaknya tidak membangun di sempadan sungai.

Karena jarak lokasi pembangunan rumah yang longsor sekitar dua meter. “Dan, itu pun ada juga kami buat pondasi senderan dipinggiran sungai,” jelasnya.

Disinggung mengenai kapan akan dilakukan perbaikan senderan dan rumah yang longsor. Suharto katakan segara akan diperbaiki.

“Karena masih menjadi tanggung kami. Warga juga katakan kepada saya agar segera dilakukan perbaikan takut longsor meluas ke perumahan lainnya,” tandasnya.

TABANAN – Kasus longsornya rumah di Perumahan Multi Griya Sandan Sari blok G nomor 42, Sanggulan Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan terus bergulir.

Longsor itu malah menjadi perhatian tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan.

Hasilnya, Perumahan Multi Griya Sandan Sari Blok G Nomor 42, Sanggulan Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar ternyata bodong karena tak mengantongi izin IMB.

Pengembang Perumahan Perumahan Multi Griya Sandan Sari I Gede Putu Suharto berdalih semua ijin di perumahan tersebut sudah ada dan dikeluarkan pemerintah.

Baik ijin UKL, UPL, ijin prinsip, dan Ijin lokasi mulai keluar sejak tahun 2002 lalu. Sedangkan pengembangan perumahan mulai tahun 2006 dengan luas tanah sekitar 4,5 hektar secara keseluruhan di perumahan tersebut.

“Segala macam sudah lengkap ijinnya. Kalau ijin belum keluarkan, mana mungkin kami berani membangun, ungkapnya.

Dia pun menambahkan mengenai lokasi perumahan yang longsor sekali lagi. Pihaknya tidak membangun di sempadan sungai.

Karena jarak lokasi pembangunan rumah yang longsor sekitar dua meter. “Dan, itu pun ada juga kami buat pondasi senderan dipinggiran sungai,” jelasnya.

Disinggung mengenai kapan akan dilakukan perbaikan senderan dan rumah yang longsor. Suharto katakan segara akan diperbaiki.

“Karena masih menjadi tanggung kami. Warga juga katakan kepada saya agar segera dilakukan perbaikan takut longsor meluas ke perumahan lainnya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/