DENPASAR – Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali Sutrisno berjanji akan membawa secara langsung tuntutan jurnalis Bali agar Presiden Joko Widodo agar
mencabut kembali remisi hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara (20 tahun) kepada I Nyoman Susrama.
Susrama merupakan otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.
“Nanti petisinya disampaikan kepada kami, nanti kami akan sampaikan ke pusat. Bahkan, akan saya bawa langsung ke Menteri (Yasonna Laoly),” kata Sutrisno di hadapan para peserta demo di depan Kantor Kanwil Bali, Jumat (25/1) siang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap janjinya yang akan menyampaikan langsung ke Jakarta, dia membuat surat pernyataan tertulis secara khusus yang ditandatangani oleh koordinator aksi Nandang Asti dan Sutrisno sebagai Kepala Kanwil Bali.
Tanda tangan ini bermeterai 6000. “Saya sangat mengerti tentang rasa kebatinan kawan kawan jurnalis. Bahwa memang itu (Prabangsa) adalah kawan kita.
Namun mohon bantuan juga bahwa posisi kami di sini hanya sebagai pelaksana. Mohon pengertiannya dulu. Saya tidak akan lari,” ujarnya.
Sutrisno jiga menegaskan bahwa dirinya akan membawa pernyataan sikap tersebut pekan depan secara langsung ke Jakarta.
Menanggapi sikap komitmenya tersebut, Nandang Astika selaku Koordinator aksi mengatakan akan memegang janji dari Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali tersebut.
“Kami akan datang lagi ke sini (Kanwil Bali) Jumat pekan depan untuk menagih janji ini,” tegasnya.