DENPASAR –Dafriana Wulandari alias Lani, 20, terdakwa kasus pembunuhan bayi kembar, Senin (28/1) tak kuasa membendung air mata.
Ibu kandung sadis yang tega membunuh dua bayi kembarnya sendiri usai dilahirkan, itu bahkan terlihat terbata-bata saat membacakan nota pledoi atau surat pembelaan di persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, perempuan muda yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dengan hukuman selama 14 tahun penjara, denda Rp 10 juta atau subside 3 bulan penjara itu, juga terlihat sangat menyesal dan meminta keringanan hukuman
“Pada kesempatan ini, saya mengakui kesalahan saya karena telah membunuh darah daging saya sendiri,” ujar perempuan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur sambil terus mengusap air mata.
Selain itu, ia juga mengaku dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan keji lagi dan ingin tetap melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda karena perkara ini.
“Saya menyadari, kalua apa yang saya lakukan ini salah. Saya pun sulit untuk memaafkan diri saya sendiri. Pada saat itu, saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran saya, sehingga saya melakukan perbuatan keji seperti ini. Sungguh saya sangat menyesal” ujarnya.
Selanjutnya atas pembelaan yang disampaikan terdakwa, Ari Suparmi dengan tegas tetap pada pendirian dengan menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp 10 juta dengan subside 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Ari Suparmi, perbuatan terdakwa membunuh dua darah dagingnya itu merupakan perbuatan keji dan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim.