25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Janda Muda Penelantar Bayi di RS Sanjiwani Gianyar Tertangkap

GIANYAR – Pascakabur dan menelantarkan bayinya sendiri di rumah sakit (RS), Ita Wahyuni, 24, Jumat (25/1) akhirnya ditangkap.

 

Ibu muda yang belakangan diketahui berstatus janda dan bekerja di salah satu kafe di bilangan Jalan Bypass IB Mantra itu, akhirnya ditangkap tim dari Satreskim Polres Gianyar

 

Perempuan asal Jember, Jawa Timur itu, ditangkap di salah satu kos di Desa Keramas, Kecamatan Blahabatuh, Gianyar.

 

Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1) menjelaskan, penangakapan Ita ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penelantaran anak dari Rumah Sakit (RS) Sanjiwani Gianyar.

 

“Setelah kami menerima laporan, berdasarkan identitas tersangka yang ditinggalkan berupa KTP, kami langsung mencari tersangka,” ujar Kompol Adnan di Mapolres Gianyar.

 

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap.

 

“Dia berpindah kos. Kami temukan dia di salah satu kos di Desa Keramas, Kecamatan Blahabatuh tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

 

 

Usai diamankan dan ditahan, kini akibat perbuatannya menelantarkan bayi kandung, polisi menjerat tersangka Ita dengan Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tukasnya.

 

GIANYAR – Pascakabur dan menelantarkan bayinya sendiri di rumah sakit (RS), Ita Wahyuni, 24, Jumat (25/1) akhirnya ditangkap.

 

Ibu muda yang belakangan diketahui berstatus janda dan bekerja di salah satu kafe di bilangan Jalan Bypass IB Mantra itu, akhirnya ditangkap tim dari Satreskim Polres Gianyar

 

Perempuan asal Jember, Jawa Timur itu, ditangkap di salah satu kos di Desa Keramas, Kecamatan Blahabatuh, Gianyar.

 

Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Septiawan, Senin (28/1) menjelaskan, penangakapan Ita ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan penelantaran anak dari Rumah Sakit (RS) Sanjiwani Gianyar.

 

“Setelah kami menerima laporan, berdasarkan identitas tersangka yang ditinggalkan berupa KTP, kami langsung mencari tersangka,” ujar Kompol Adnan di Mapolres Gianyar.

 

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap.

 

“Dia berpindah kos. Kami temukan dia di salah satu kos di Desa Keramas, Kecamatan Blahabatuh tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

 

 

Usai diamankan dan ditahan, kini akibat perbuatannya menelantarkan bayi kandung, polisi menjerat tersangka Ita dengan Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/