DENPASAR-Kecaman terhadap Keputusan Presiden RI Joko Widodo memberikan remisi hukuman bagi I Nengah Susrama, terpidana seumur hidup sekaligus otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terus bergulir.
Bahkan atas pemberian remisi itu, para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Senin (28/1) kembali mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali di Renon, Denpasar.
Para perwakilan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, ini mendatangi kanwilkumham Bali untuk audensi dengan kepala kanwilkumham Bali Sutrisno.
Yang menarik, disela audensi, Kakanwilkumham Bali Sutrisno menegaskan jika terkait pemberian remisi bagi adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu belum bisa dijalankan.
Alasannya? Kata Sutrisno yakni karena surat remisi bagi Susrama masih terjadi salah ketik.
“Jadi sampai sekarang kami masih menunggu. Sehingga remisi ini secara hukum belum dilakukan,” tegasnya.