GIANYAR – Penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan bos pengembang perumahan I Gede Wiriawan alias De Panggi, 50, sebagai tersangka.
Penetapan warga Klungkung ini sebagai tersangka lantaran perumahan yang dia bangun longsor hingga menyebabkan empat orang
warga Perum Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Sabtu, tewas 8 Desember 2018 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, De Panggi dijadikan tersangka karena menjual rumah tanpa izin dan membahayakan konsumen.
“Belum dapat izin (Izin Mendirikan Bangunan, red), tapi dia tetap mendirikan bangunan. Sertifikat sudah terbit, IMB belum. Semua belum dapat izin,” ujar AKP Deni.
Oleh pengembang, tanah yang tadinya miring itu diratakan. “Memang sudah dua kali jebol, lalu diuruk dan dijual. Sehingga korban tergerus longsor,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Deni, dari hasil penyelidikan terungkap sertifikat tanah itu kini sedang dijaminkan di salah satu BPR di Denpasar.
Mengenai jaminan sertifikat tanah tanpa IMB tersebut, AKP Deni memilih fokus pada kasus longsor saja. “Sementara kami masih fokus di Gang Taman Beji ini,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah.
“Sebelum transaksi atau jual beli. Harap dikonsultasikan ke bagian tata kota. Tanyakan juga ke kadis perumahan apakah memang layak dijadikan perumahan,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu lalu, 8 Desember 2018, pukul 06.30, hujan lebat mengguyur Gianyar semalaman.
Rumah itu dihuni oleh 6 orang. Yaitu sang ayah, Made Oktara Dwi Paguna, 30, pegawai bank BRI ditemukan kritis dengan sejumlah luka.
Kemudian 4 anggota keluarga, yakni sang ibu, pegawai Kimia Farma, Ni Made Lintang Ayu Widmerti, 31, beserta tiga anaknya,
Ni Putu Dewa Via Lakasari, 6; I Made Adin Radita Paguna, 3, dan I Nyoman Adli Anggara Paguna, 2, ditemukan meninggal dunia.
Hanya sang nenek, Ni Nyoman Martani selamat dari maut lantaran pagi itu dia mebanten di luar rumah.