NEGARA – Demi mendapat simpati, dikenal dan dipilih masyarakat, banyak calon legislative (caleg) di Bali nekat dan tak memiliki rasa malu lakukan pelanggaran.
Seperti yang terjadi di Jembrana, meski pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana dan Satpol PP Jembrana melakukan penertiban, namun aksi pelanggaran caleg malah makin menjadi-jadi.
Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Dikonfirmasi, Sabtu (2/2), ia membenarkan dengan banyaknya caleg peserta pemilu 2019 yang melanggar.
Menurutnya dari data yang dimiliki Bawaslu Jembrana ada sekitar 383 alat peraga kampanye (APK) melanggar yang ditertibkan.
Ratusan APK melanggar itu terbanyak ditemukan di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.”Penertiban APK itu terdiri dari dari spanduk, poster, bendera dan baliho. APK paling banyak melanggar dari calon anggota legislative,”jelasnya.
Menurut Pande, pelanggaran pemasangan APK oleh caleg itu rata-rata karena APK dipasang tidak di zona yang ditentukan. “Ada juga yang di dalam zona tetapi tidak sesuai peruntukan, dipasang pada pohon, tiang listrik dan tembok serta ada juga yang dipasang di sekolah,”imbuhnya.
Untuk itu dengan sudah ditertibkannya ratusan APK di dua kecamatan di Jembrana, Pande menyatakan jika penertiban di kecamatan lain juga akan dilakukan menyusul. “Dua hari ini kami focus di Pekutatan dan Mendoyo, sedangkan tiga kecamatan lain yang saat ini belum ditertibkan menyusul,” terangnya.
Menurut Pande, penertiban APK yang dilakukan selain melanggar ketentuan, untuk menjaga estetika lingkungan.
Karena jumlah keseluruhan APK untuk seluruh calon legislatif, baik untuk tingkat kabupaten, provinsi dan pusat, jika ditotal bisa mencapai 10 ribu lebih. “Kalau semua dipasang sembarangan, secara estetika juga kurang baik,” ujarnya.
Karena itu, Pande menghimbau kepada para peserta baik partai politik dan caleg untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan, baik zona pemasangan dan ukuran. “Kami sudah sering menghimbau, tapi masih banyak caleg yang melanggar,” pungkasnya.