JEMBRANA- Dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli) akhirnya resmi dinonjobkan dan dipindahtugaskan.
Dua oknum yakni masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Jembrana I Komang Putra Astika, dan staf Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Nyoman Darmada.
Keduanya dipindahtugaskan dari tempat mereka ke divisi lain.
“Komang Putra Astika ditugaskan ke perpustakaan, untuk belajar membaca kembali aturan yang ada, jadi biar lebih disiplin,” ujarnya.
Sedangkan I Nyoman Darmada yang sebelumnya sebagai staf Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, dipindahkan seksi kebakaran bidang perlindungan masyarakat yang juga di Satpol PP Jembrana. “Karena tidak menjabat, tetap sebagai staf dan dipindahkan,” imbuhnnya.
Lebih lanjut, masih terkait pungli, Bupati Artha kembali mengingatkan kepada Kasat Pol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi untuk melakukan pembinaan pada anggotanya.
Karena apabila kembali terulang untuk keempat kalinya, oknum Satpol PP tertangkap pungli maka sanksi akan dinaikkan.
“Paling tidak atasannya kena juga, karena dinilai tidak memberikan perhatian pada stafnya. Harus ditindaklanjuti juga atasannya,” tegasnya.
Diketahui, dua orang oknum Satpol PP Jembrana yakni masing-masing Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli terhadpa penduduk pendatang dan cewek kafe.
Uang pungli yang diakui kedua oknum sebagai uang pengertian sebesar Rp 350 ribu itu diamankan tim saber setelah petugas mendapat laporan dari korban.