DENPASAR – Hasan Al Hadad, 33, alias Acan, pria yang berusaha menculik anak di bawah umur beberapa waktu silam akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
“Menuntut terdakwa Hasan Al Hadad alias Acan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi, Senin (4/2).
Di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan, terdakwa Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa Hasan juga dituntut hukuman tambahan, yakni berupa pidana denda. “Menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” imbuh jaksa.
Terdakwa didampingi pengacaranya Mangasi Simangunsong menyatakan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Upaya Hasan anak di bawah umur berinisial SDL terjadi pada 22 Oktober 2018 pukul 17.00 di Jalan Pulau Saelus.
Terdakwa mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan. Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.
Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi. Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban.
Terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor. Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.
Sesampainya di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri Jro Wiratni, orang tua saksi korban.
Jro Wiratni pun memegang kerah baju terdakwa. Jro Wiratni lantas berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa. Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.