Akhirnya setelah melewati serangkaian persidangan, kasus penculikan anak di bawah umur, MA, 12, memasuki babak akhir, Selasa (25/10). Terdakwa Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, 31, divonis terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur, Gusti Ngurah BAB, 31,dituntut pidana penjara selama 3, tahun dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 1 bulan.
Wanita berkebangsaan Amerika Serikat Robin Sterling Kelly, 38, tengah memamerkan kemesraan manja dengan dua putra yang sempat diculik dari tempat bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Badung Bali.