DENPASAR –Kasus pembunuhan bayi kembar dengan terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani, 20, Kamis (7/2) sampai pada tahap akhir.
Ibu kandung yang tega menghabisi nyawa dua darah dagingnya sendiri dengan sadis itu, akhirnya diganjar hukuman selama 10 tahun penjara.
Kontan, atas putusan hukuman itu, terdakwa Lani tak mampu membendung air mata penyesalan. Iapun menangis sejadi-jadinya usai menerima hukuman atas perbuatannya menghilangkan nyawa kedua jabang bayi sesaat setelah dilahirkan.
Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama akhirnya mengganjar perempuan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur ini dengan hukuman berat.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun, denda Rp 10 juta atau subside 3 bulan penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa selama 10 penjara, denda Rp 10 juta atau subsider 3 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim Novita
Namun sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Dikatakan hal yang memberatkan hukuman, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir.
“Lani tadi mengaku iklas dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim,” ujar Kaspar Gambar selaku kuasa hukum Lani usai persidangan.